Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, PSHK Desak Jokowi Evaluasi Polisi dan Jaksa
Presiden Jokowi didesak untuk evaluasi polisi dan jaksa setelah penyerang Novel Baswedan dituntut ringan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Selain itu, ia juga terbukti mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.
Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Walhasil, keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Mengenai hal ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) angkat bicara.
• Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kekecewaan: Marah Sekaligus Miris
• Tim Advokasi Sebut Ada 9 Kejanggalan di Sidang Kasus Novel Baswedan: Hakim Pasif & Tak Obyektif
• Novel Baswedan Sebut Ada 2 Kejanggalan di Kasusnya: Mulai dari Pelaku Hingga Cairan yang Digunakan

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian.
PSHK menganggap, tuntutan yang diberikan kepada pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terlalu ringan.
Dua pelaku penyerangan Novel yang merupakan anggota Polri itu hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang terkait dengan praktik pemberian tuntutan minimal," kata Peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• POPULER Novel Baswedan Ungkap 2 Kejanggalan Kasusnya, Singgung Pelaku hingga Cairan yang Dipakai
Menurut dia, tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada pelaku penyerangan Novel berpotensi melemahkan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum.
Khususnya, terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat di institusi pemerintah.
Selain itu, Giri juga mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait dengan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.
Menurut dia, tuntutan rendah tersebut telah mencederai rasa keadilan bukan hanya bagi Novel dan keluarga.
Namun juga masyarakat luas.