Breaking News:

Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, PSHK Desak Jokowi Evaluasi Polisi dan Jaksa

Presiden Jokowi didesak untuk evaluasi polisi dan jaksa setelah penyerang Novel Baswedan dituntut ringan.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Selain itu, ia juga terbukti mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Walhasil, keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mengenai hal ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) angkat bicara.

Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kekecewaan: Marah Sekaligus Miris

Tim Advokasi Sebut Ada 9 Kejanggalan di Sidang Kasus Novel Baswedan: Hakim Pasif & Tak Obyektif

Novel Baswedan Sebut Ada 2 Kejanggalan di Kasusnya: Mulai dari Pelaku Hingga Cairan yang Digunakan

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian.

PSHK menganggap, tuntutan yang diberikan kepada pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terlalu ringan.

Dua pelaku penyerangan Novel yang merupakan anggota Polri itu hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang terkait dengan praktik pemberian tuntutan minimal," kata Peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

POPULER Novel Baswedan Ungkap 2 Kejanggalan Kasusnya, Singgung Pelaku hingga Cairan yang Dipakai

Menurut dia, tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada pelaku penyerangan Novel berpotensi melemahkan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum.

Khususnya, terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat di institusi pemerintah.

Selain itu, Giri juga mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait dengan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

Menurut dia, tuntutan rendah tersebut telah mencederai rasa keadilan bukan hanya bagi Novel dan keluarga.

Namun juga masyarakat luas.

"Tuntutan penjara 1 tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat," ujar Giri.

Ada Kejanggalan, Tersangka Penyiraman Air Keras Disebut Tak Mirip Pelaku yang Dilihat Novel Baswedan

Dia menyebutkan, motif tersebut membuat perbuatan pelaku tidak bersifat pribadi, tetapi institusional.

Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak.

"Tuntutan minimum tersebut juga tidak berkesuaian dengan hukum yang ada," ucapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukum maksimal bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali, Jumat (12/6/2020).

Ali mengatakan, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan selaku korban atas tuntutan yang rendah serta pertimbangan-pertimbangan dan amar dalam tuntutan tersebut.

Menurut KPK, kasus penyiraman terhadap Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.

KPK pun kembali menyerukan pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (TribunNewsmaker/*) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerang Novel Dituntut Ringan, Jokowi Didesak Evaluasi Polisi dan Jaksa".

BACA JUGA :  di Tribunnews.com dengan judul Penyerang Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, PSHK Desak Jokowi Evaluasi Polisi dan Jaksa.

Tags:
Novel BaswedanJokowiJoko Widodo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved