Pihak I Am Geprek Bensu Tanggapi Kekalahan Gugatan Ruben Onsu, Tak Keberatan Selesaikan Secara Damai
Terkait kalahnya gugatan Ruben Onsu soal merek dagang Geprek Bensu, pihak I Am Geprek Bensu tawarkan damai.
Penulis: ninda iswara
Editor: Irsan Yamananda
"Saya mengharapkan bisa diselesaikan dengan damai, dengan baik-baik.
Nggak usah rebut-merebut, semua tahu itu punya siapa," papar Eddy Kusuma.
Terkait jalan damai, Eddy Kusuma juga telah memberikan sejumalh penawaran.
Beberapa cara juga ia paparkan dalam wawancana tersebut.
"Damai itu artinya begitu.
Satu saya tawarkan lisensi kita boleh, itu dibenarkan oleh undang-undang.
Kalau mau lebih tingkat lagi, kamu beli yang saya punya.
Seperti dia beli Bengkel Susu, Bensu yang di Bandung, dia beli boleh.
Pengalihan hak dibolehkan oleh Undang-Undang," jelas Eddy Kusuma.
MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung.
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.
• Deretan Fakta MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Perintahkan Sang Artis Copot Nama Bensu dalam Bisnisnya
• KRONOLOGI Sengketa Geprek Bensu Terbongkar, Ternyata Berawal dari Usul Adik Ruben Onsu 3 Tahun Lalu
Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.
Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.