Pihak I Am Geprek Bensu Tanggapi Kekalahan Gugatan Ruben Onsu, Tak Keberatan Selesaikan Secara Damai
Terkait kalahnya gugatan Ruben Onsu soal merek dagang Geprek Bensu, pihak I Am Geprek Bensu tawarkan damai.
Penulis: ninda iswara
Editor: Irsan Yamananda
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.
(TribunNewsmaker.com/Ninda)
dan di Tribunnews.com Tanggapi Kekalahan Gugatan Ruben Onsu, Pihak I Am Geprek Bensu Tawarkan Jalan Damai, Sarankan Ini