Breaking News:

Novel Baswedan Ungkap Banyak Manipulasi, Opini Air Keras & Tidak Diperiksanya Sanksi-sanksi Kunci

Ungkap sederet kejanggalan, Novel Baswedan mengatakan ada sejumlah manipulasi dalam sidang, apa saja?

Editor: Talitha Desena
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Novel Baswedan kembali mengungkapkan pendapatnya.

Dirinya menyebut banyak manipulasi dalam sidang

Apa saja yang dimaksud Novel Baswedan?

Ungkap sederet kejanggalan, Novel Baswedan mengatakan ada sejumlah manipulasi dalam sidang, apa saja?

Kasus penyiraman air keras yang membuat Novel Baswedan menjadi korban terus menjadi sorotan mata tajam masyarakat.

Terlebih setelah mendengar hukuman yang diterima oleh dua orang terdakwa.

Singgung Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Dituding Pakai Narkoba, 5 Artis Ini Beri Dukungan

Novel Baswedan Sebut Ada Kejanggalan dalam Sidang, Terdapat Penggiringan Opini Terkait Air Keras

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara.

Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada bagian mata Novel Baswedan.

Sementara, Rony juga bersalah karena membantu Rahmat.

Rahmat dan Rony dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tak hanya publik, Novel Baswedan sendiri juga kecewa dan menurutnya tuntutan tersebut bisa jadi bukti bobroknya hukum di Indonesia.

Novel juga mengatakan jika ada manipulasi.

Novel Baswedan menilai, banyak dugaan tindak manipulasi yang terjadi dalam proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Salah satu dugaan tindakan manipulasi yang terjadi, yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan untuk menyiramnya bukanlah air keras.

"Tetapi juga terkait dengan banyaknya manipulasi dalam proses, baik itu penyidikan maupun penuntutan, adanya upaya untuk mengarahkan seolah-olah yang disiramkan ke saya adalah air aki," kata Novel dalam diskusi online bertajuk 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan', Senin (15/6/2020).

Sementara, dugaan tindak manipulasi selanjutnya yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa pelaku penyiraman hanya dua orang dengan motif pribadi.

Sedangkan tindakan manipulasi terakhir adalah tidak diperiksanya saksi-saksi kunci sebelum dan saat peristiwa penyerangan terjadi.

"Ada upaya untuk tidak menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta-fakta bahwa penyerang saya ini bukan cuman dua orang tapi terorganisir dan sistematis," ujar dia.

Novel menilai, upaya manipulatif ini sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia. Kejadian manipulatif tersebut menjadi bukti wajah hukum buruk.

"Apabila saya sebagai seorang aparat penegak hukum saja, sebagai hal yang kasusnya sudah terpublikasi dengan masif berani diperlakukan dengan cara-cara begitu, atas lain kepada masyarakat umum, masyarakat awam lainnya dan ini tentu bukan dalam rangka mengecilkan tapi ini bentuk kekhawatiran yang serius," ungkap Novel.

Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras
Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras (TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB)

"Maka saya katakan, bahwa ini bentuk karut marut dan wajah hukum yang luar biasa buruk sekali," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Novel Baswedan: Banyak Manipulasi...

Sumber: Kompas.com
Tags:
Novel Baswedanair kerassidang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved