Breaking News:

Tak Terima Diputuskan & Ditarik Ulur, Pria Sebar Foto Syur Mantan & Tulis 'Open BO', Terancam Dibui

Kisah pria yang tak terima diputuskan oleh pacar dan menyebarkan foto syur dengan keterangan 'Open BO', dilaporkan polisi & terancam penjara

Editor: Talitha Desena
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak terima diputus, pria ini sebar foto syur mantan.

Sang mantan tak terima dan terganggu karena

Kisah pria yang tak terima diputuskan oleh pacar dan menyebarkan foto syur dengan keterangan 'Open BO', dilaporkan polisi & terancam penjara.

Bukan yang pertama, kejadian pria menyebarkan foto syur mantan.

Kejadian serupa sudah berkali-kali terjadi.

Kali ini, pemuda berinisial DN (20) adalah warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah.

Guru SMP Jual Foto Syur 25 Gadis Belia, Korban Diperkosa dan Diancam, Pakai Siasat Ini untuk Beraksi

Dulu Foto-foto Syur dengan Para Artis Wanita Tersebar, Ini Kabar Aktor Tampan Edison Chen Usai Tobat

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

DN melakukan hal yang tak terduga ketika diputus oleh kekasihnya.

Dirinya tega mempermalukan mantan pacarnya sendiri.

Alasan pelaku melakukan itu lantaran merasa kesal setelah diputus oleh korban.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, untuk mempermalukan mantan pacarnya itu pelaku membuat akun media sosial palsu dengan nama korban.

Akun tersebut digunakan pelaku untuk menyebar foto syur mantan pacarnya tersebut.

Selain foto, pelaku juga diketahui masih memberikan keterangan dalam postingannya tersebut dengan tulisan "Open BO" yang disertai nomor telepon korban.

"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu.

Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," kata Rudy, Jumat (19/6/2020).

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban merasa dipermalukan.

Bahkan, tak jarang nomor asing menghubunginya untuk mengajaknya berkencan.

"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.

Tak terima dipermalukan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur korban.

Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribunnews dan Kompas.com)

Diputus Cinta, Remaja di Lampung Sebar Foto Syur Pacarnya yang Masih 13 Tahun

Warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung digegerkan dengan kedatangan sejumlah polisi.

Usut punya usut, mereka menangkap seorang Anak Baru Gede ( ABG) berinisial AS.

Remaja yang baru menginjak usia 15 tahun ini dibekuk lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya.

Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan hal nekat tersebut karena kesal diputus cinta oleh sang mantan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

AS menyebarkan foto tersebut di media sosial milik mantannya sendiri.

"Pelaku memiliki akses untuk masuk ke akun sosmed korban berinisial RA (13) warga Kecamatan Sukoharjo," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Musakir mengatakan, pelaku warga Kecamatan Adiluwih ini menjalin hubungan asmara dengan RA sejak awal tahun 2020.

Hubungan keduanya bermula dari saling mengenal di Facebook kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

 Meninggal Dunia Lantaran Positif Covid-19, Maia Estianty Bagikan Kabar Duka Kepergian Orang Terkasih

 Nenek Usia 100 Tahun di Surabaya Bisa Sembuh Setelah Positif Corona, Berikut Kronologi Lengkapnya!

"Pelaku juga pernah meminta korban berpose panas saat melakukan video call."

"Kemudian pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot),” kata Musakir.

Dia menambahkan, hubungan asmara keduanya kandas pada pertengahan Mei 2020 kemarin.

“Pelaku bisa mengungah di akun media sosial milik korban, karena keduanya pernah bertukaran akun, tahu password masing-masing,” kata Musakir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos, Diberi Keterangan "Open BO" dan  di Kompas.com dengan judul "Diputus Cinta, ABG di Lampung Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya"

Dan di Tribunnews.com, Tak Terima Diputuskan, Pria Sebar Foto Syur Mantan di Medsos & Tulis 'Open BO', Ini Nasibnya

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jawa Tengahfoto syurpacar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved