Sederet Transaksi Juga Mulai Dikenai Pajak per Juli 2020, Bukan Cuma Iuran BPJS Kesehatan yang Naik
Di tengah penurunan ekonomi yang terjadi lantaran wabah Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pajak pada beberapa transaksi mulai Juli 2020
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di tengah penurunan ekonomi yang terjadi lantaran wabah Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pajak pada beberapa transaksi mulai Juli 2020.
Padahal sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan juga kembali naik setelah sempat kembali normal.
Pemungutan pajak sendiri dinilai sebagai sumber pemasukan negara yang cukup menjanjikan.
Karena itu, pemberlakuannya kembali ditegaskan.
• POPULER Tak Cuma Biaya Iuran yang Naik, Denda Juga Bertambah 5% Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan
• POPULER Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik, Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Saat pandemi
Apa saja, transaksi yang mengalami perubahan dan mulai dikenai pajak per Juli 2020?
Berikut ulasannya TribunMataram.com dari Kompas.com.
1. BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.
Dikutip dari Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.