Bioskop Batal Dibuka Kembali pada 29 Juli 2020 Nanti, GPBSI Berikan Dukungan Keputusan Pemerintah
Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memberikan tanggapan batal membuka operasional bioskop pada 29 Juli 2020.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memberikan tanggapan mengenai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang batal membuka operasional bioskop pada 29 Juli 2020.
Melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (16/7/2020), Djonny Syafruddin selaku Ketua GPBSI menyampaikan tanggapan GPBSI mengenai hal itu.
• Pulang dari Rumah Sakit, Ashanty Temani Anaknya Nonton di Bioskop dengan Selang Nafas Terpasang
"GPBSI telah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta perihal penundaan pembukaan kembali bioskop," kata Djonny.
Djonny melanjutkan, pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah atas ditundanya pembukaan operasional bioskop di seluruh Indonesia itu.
"Melihat perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Tanah Air serta wujud upaya aktif mendukung kesembuhan bangsa, GPBSI sebagai asosiasi pengusaha bioskop seluruh Indonesia memahami dan mendukung sepenuhnya keputusan tersebut," ucap Djonny.

"Dan akan melaksanakan penundaan pembukaan kembali bioskop di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Sebelumnya, pengelola bioskop di Jakarta memutuskan membuka kembali bioskop pada 29 Juli 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, penundaan pembukaan bioskop itu disebabkan grafik penambahan kasus Covid-19 di Jakarta belum melandai.
• 4 Syarat Belajar Tatap Muka untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Bisa Batal Jika Ortu Murid Tak Setuju
"Iya betul (pembukaan bioskop ditunda). Saat ini, Covid-19 di Jakarta belum stabil, naik lagi, jadi kita tunda sampai benar-benar kondusif," kata Cucu saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Cucu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola bioskop di Jakarta perihal penundaan tersebut.