Breaking News:

Polisi Diminta Usut Ulang Perkara Novel Baswedan, LBHM Pertanyakan Apa Dua Terpidana Memang Pelaku

Penyelesaian kasus Novel Baswedan timbulkan pro dan kontra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat minta polisi usut kembali

Editor: Talitha Desena
Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus atau perkara penyiraman air keras pada Novel Baswedan menuai beragam reaksi.

Tidak sedikit yang menilai jika vonis yang diterima 2 terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terlalu ringan.

Keduanya dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Novel Baswedan sendiri meragukan kebenaran dari penyelidikan kasus tersebut.

Salah satu pihak yang juga keberatan adalah Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Direktur LBHM, Muhammad Afif mempertanyakan putusan tersebut.

Perkara Novel Baswedan, Habiburokhman: Vonis di Bawah Rata-rata Kasus Air Keras yang Pernah Ada

Terdakwa Kasus Novel Baswedan Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Bentuk Tim Usut Ulang

Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap
Novel Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Muhammad Afif meminta aparat kepolisian tetap mengusut kasus penyiraman air keras.

Walaupun kedua pelaku penyiraman telah divonis oleh majelis hakim.

Afif mempertanyakan apakah dua terpidana itu memang pelaku sebenarnya atau hanya menjadi kambing hitam.

"Jangan gara-gara dihukumnya satu dan dua pelaku, kasus mas Novel tidak dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Afif pada Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Menurut Afif, tidak sulit bagi Polri untuk membongkar aktor di balik pelaku penyiraman Novel. Pasalnya Novel sudah memberikan banyak bukti pendukung.

"Mas Novel sendiri dalam beberapa keterangannya sudah menyampaikan beberapa bukti, tapi apakah Polri mau atau tidak?" ujarnya.

"Kalau enggan, urusan keadilan dan gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini jangan berharap akan lebih baik," ucap dia.

Sebelumnya, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Sementara itu, Polri mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap Novel sudah selesai setelah vonis bersalah oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus Novel.

“Berarti kan kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut, Polri mengaku menghormati keputusan majelis hakim.

“Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati,” ucapnya.

Dokumentasi : Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menampilkan sketsa pelaku yang diduga penyerang Novel Baswedan, Jumat (24/11/2017)
Dokumentasi : Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menampilkan sketsa pelaku yang diduga penyerang Novel Baswedan, Jumat (24/11/2017) (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman: : Vonis di Bawah Rata-rata Kasus Air Keras yang Pernah Ada

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan terusik dengan vonis majelis hakim atas dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Dirinya buka suara dan keberatan dengan hasil vonis tersebut.

Seperti yang diketahui, dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski keberatan, Habiburokhman tak akan mengintervensi pengadilan.

Dirinya merasa keadilannya terusik.

Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut berada di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi.

Habiburokhman mempertanyakan banyak hal mengenai vonis tersebut.

Habiburokhman pun mempertanyakan pernyataan majelis hakim yang menyebut tindakan kedua terdakwa bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar memberi pelajaran.

"Pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermasud membuat novel luka berat juga saya pertanyakan," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada tiga jenis kesengajaan.

Pertama, kesengajaan yang bersifat tujuan, yang berarti pelaku menghendaki terjadinya suatu akibat dari perbuatannya.

Kedua, kesengajaan secara keinsafan kepastian, yang berarti pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan mencapai akibat uang menjadi dasar delik.

Ketiga, kesengajaan keinsafan kemungkinan, yang berarti pelaku hanya memiliki bayangan kemungkinan bahwa akan terjadi suatu akibat yang menjadi tujuannya.

Habiburokhman mengatakan, air keras jelas-jelas berbahaya dan membahayakan.

Menurutnya, pelaku tentu mengetahui akibat dari penyiraman air keras itu sendiri.

"Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh apalagi kalau disiram ke manusia, pasti akan mengakibatkan luka berat," kata dia.

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Didorong Ungkap Tuntas Kasus Penyiraman Novel Baswedan Setelah Vonis 2 Pelaku dan di Kompas.com dengan judul Soal Vonis terhadap Penyerang Novel, Habiburokhman: Rasa Keadilan Saya Terusik

Dan di Tribunnews.com, LBHM Pertanyakan Apa Dua Terpidana Kasus Novel Baswedan Bukan Kambing Hitam, Minta Usut Ulang

Sumber: Kompas.com
Tags:
Novel Baswedanair kerasRahmat KadirRonny Bugis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved