Fakta Kasus Narkoba Catherine Wilson, Transaksi Lewat Sekuriti, Akui Baru 2 Bulan Pakai, Minta Maaf
Deretan fakta kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Catherine Wilson. Sekuriti ikut diamankan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus narkoba kembali menghiasi dunia hiburan Tanah Air.
Kali ini kasus narkoba menyeret nama model dan artis cantik Catherine Wilson.
Lama tak terlihat batang hidungnya, Catherine Wilson justru muncul dengan kabar yang kurang mengenakkan.
Artis yang akrab disapa Keket ini ditangkap jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya karena kedapatan mengonsumsi naskoba jenis sabu.
Catherine Wilson diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan H Sole, Pangkalan Jari, Cinere, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) lalu.
Tak hanya Catherine Wilson, sekuriti yang menjaga rumahnya juga ikut diamankan.
• Sosok Catherine Wilson di Mata Para Tetangga, Saat Ramai Penggerebekan Dikira Keperluan Syuting
• Deretan Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba Catherine Wilson, Pengakuan hingga Permintaan Maafnya

Sekuriti yang ikut diamankan bersama artis berdarah Inggris tersebut diketahui berinisial J.
Dari penangkapan Catherine Wilson, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita polisi berupa dua paket sabu seberat 0.43 gram dan 0,66 gram.
Ada juga alat isapnya dari tas milik Catherine Wilson.
Hasil tes urine menunjukkan Catherine Wilson positif metamfetamin.
"Ini berhasil kita amankan ada dua tersangka. Pertama CW alias K dan kedua J.
J ini kerjanya adalah sekuriti di rumah (Chaterine Wilson) tersebut," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (18/7/2020).
Penangkapan Catherine Wilson ini menambah panjang daftar artis yang terjerat narkoba.
Ada beragam fakta lainnya dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, berikut beberapa fakta diantaranya.
• KISAH Catherine Wilson Cakar-cakaran dengan Andi Soraya di Depan Tommy Soeharto, Berawal Dari Ini
• Fakta Penangkapan Catherine Wilson: Gunakan Security Rumah untuk Beli Sabu & Resmi Jadi Tersangka
Gunakan Sekuriti Rumah untuk Transaksi Narkoba
Yusri mengatkan, sekuriti rumah Cahterine Wilson dengan inisial J sering diperintahkan majikannya untuk melakukan transaksi barang harap tersebut.
"Memang sering tersangka J ini membeli barang haram dan penggunanya adaah pemilik rumah, CW," kata Yusri.
Sekuriti yang kini berstatus tersangka tersebut mengaku membeli narkoba jenis sabu kepada tersangka A yang masih dalam pengejaran polisi.
Yusri mengatakan, barang bukti berupa dua paket sabu merupakan hasil transaksi J dan A yang terakhir kalinya.
"Barang bukti dua klip kecil sabu beratnya 0,6 gram dan 0,4 gram sekitar satu gram diamankan.
Itu dari tersangka A, mudah-mudahan kita bisa tangkap," kata dia.
Mengaku Baru Gunakan 2 Bulan
Setelah dilakukan penangkapan, Catherine Wilson mengaku pada polisi sudah menggunakan sabu selama dua bulan.
"Dalam keterangan awal yang bersangkutan mengaku baru sekitar 2 bulan menggunakan (sabu)," tutur Yusri.
Namun untuk mematikan keterangan yang diberikan tersangka benar, polisi akan melakukan uji tes rambut untuk mengetahui seberapa lama Catherine Wilson sudah menggunakan narkoba.
"Rencana akan kami tes rambutnya untuk keduanya untuk mengetahui seberapa lama menggunakan," tutur Yusri.
• Polisi Sebut Hasil Tes Urine Catherine Wilson Positif Narkoba, Berikut Keterangan Lengkapnya
• WAJAH PILU 5 Artis Saat Terciduk Narkoba, Catherine Wilson Hingga Roro Fitria, Mengapa Berulang?
Catherine Wilson Minta Maaf
Setelah ditangkap, dalam gelar konferensi pers penangkapan dirinya Catherine Wilson meminta maaf karena sudah melakukan kejahatan extraordinary tersebut.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya melakukan kesalahan," kata dia.
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama yang dinilainya merupakan hal yang bodoh yang pernah dia lakukan.
Catherine mengatakan, akan mengikuti proses hukum dan menanggung semua akibat dari tindakan kriminalnya tersebut.
"Saya akan mengikuti prosedur (hukum) yang sudah ada," tutur dia.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Penangkapan Catherine Wilson: Transaksi Narkoba Lewat Sekuriti dan Mengaku Baru 2 Bulan Pakai Sabu
dan di Tribunnews.com Fakta Kasus Narkoba Catherine Wilson, Akui Baru 2 Bulan Konsumsi Sabu, Transaksi Lewat Sekuriti