Pelaku Penyiraman Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Terkejut, Sangat Ironis
Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhasap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan khawatir hasil persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya menjadi bukti tidak berpihaknya negara pada upaya pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhasap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor.
Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," kata Novel, Kamis (16/7/2020).
• Daftar Harta Kekayaan 5 Dewan Pengawas KPK, Harjono Terkaya Capai 13 Milyar, Artidjo Cuma 181 Juta!
Novel melanjurkan, bercermin pada vonis kasus ini, kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi dikhawatirkan akan sulit terungkap.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata Novel.

Novel sendiri mengaku tidak kaget atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa.
Ia justru merasa ironis karena majelis hakim tetap menghukum kedua terdakwa padahal jalannya persidangan ia nilai telah menyimpang dari fakta sebenarnya.
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel.
Novel mengaku tidak tertarik mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan karena menurutnya persidangan yang sudah berjalan dipenuhi oleh sandiwara.