Breaking News:

Vicky Prasetyo dan Sidang Perdana yang Digelar Hari Ini, Digugat Pasal Berlapis & Ajukan Keberatan

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sebagai terdakwa lantaran buntut dari laporan Angel Lelga soal pencemaran nama baik.

Editor: Asytari Fauziah
TribunStyle.com/kolase ; Instagram @angellelga ; KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ; Youtube Rans
Bunyi pesan Vicky Prasetyo sebelum ditahan karena kasus dengan Angel Lelga 

TRIBUNNEWSMAKER.COM Pada Rabu (22/7/2020), terdakwa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo akhirnya menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sebagai terdakwa lantaran buntut dari laporan Angel Lelga soal pencemaran nama baik.

Kasus itu bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada tahun 2018 lalu. Tak terima dengan aksi Vicky Prasetyo, Angel Lelga lalu melapor hingga akhirnya saling lapor. 

 Pengakuan Vicky Prasetyo Soal Hubungan Settingan, Mulai dari Rp 200 Juta dan Tolak Tawaran 1 Miliar!

Vicky Prasetyo pun resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari sejak 7 Juli 2020.

Dan pada Rabu kemarin, Vicky menjalani sidang perdana. Kompas.com telah merangkum beberapa fakta sidang perdana tersebut.

1. Didakwa pasal berlapis

Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam sidang perdana itu, Vicky didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sebelum membacakan dakwaan, JPU lebih dulu membacakan kronologi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.

“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU. 

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Tags:
Vicky PrasetyoAngel Lelgapencemaran nama baik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved