Sandy Tumiwa Bebas dari Penjara: Tak Bisa Menahan Air Mata & Ungkap Janji Pada Mendiang Ibu
Selama mendekam di dalam bui, mantan suami Tessa Kaunang ini juga banyak memetik pelajaran berharga yakni belajar untuk ikhlas hingga mengampuni.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Artis peran Sandy Tumiwa dinyatakan bebas dari penjara pada hari Kamis, 30 Juli 2020 kemarin.
Ia tak kuasa menahan tangis begitu bisa menghidup udara bebas.
“Saya enggak bisa ngomong apa-apa, yang jelas saya berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Sandy dalam kanal YouTube Cumicumi dikutip Kompas.com, Jumat (31/7/2020).
“Yang akhirnya sangat melegakan saya, dan akhirnya memang inilah pecandu ya kemarin-kemarin dan ini menjadi pukulan buat saya,” tambah Sandy Tumiwa.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa sempat ditahan Rutan Salemba atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ditemui seusai dinyatakan bebas, Sandy mengakui masih banyak yang harus diperbaiki.
Saat ini, prioritas utama Sandy adalah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya enggak tahu ngomong apalagi, yang penting sekarang banyak yang harus saya benahi lagi," kata Sandy Tumiwa.
• DAFTAR ARTIS Dicerai Saat Terpuruk di Penjara, Nasib Zumi Zola, Reza Bukan, Sandy Tumiwa, Angela Lee
• Fakta Baru Prostitusi Lampung: Artis VS Menyesal, Akui Terima Rp 10 Juta, Muncikari Positif Narkoba
• Gegara Masalah Narkoba Nunung Ngaku Ditalak Sang Suami: Aku NIkah yang Kedua Kali Sama Iyan

"InsyaAllah saya bisa lebih baik lagi ke depan, bisa bermanfaat dan mulai sekarang saya bisa memilih lingkungan dan pergaulan“ imbuhnya.
Mantan suami Tessa Kaunang ini mengaku banyak memetik pelajaran berharga selama mendekam di dalam bui.
Menurutnya, ia bisa belajar untuk ikhlas hingga mengampuni.
“Banyak (pelajaran), salah satunya adalah nerimo, ikhlas enggak bisa diucapkan, bisa menerima kondisi. Dan mengampuni, saya harus bisa mengampuni orang lain, dan mengampuni diri saya dan akhirnya saya mesti legowo,” tutur Sandy Tumiwa.
“Pelajaran-pelajaran yang sebelummya kedepannya harus bisa lebih baik," ujar Sandy.
"Toleransi dan menghargai satu sama lain,” tambahnya.
• Pria di Banyuasin Tega Bantai Anak & Istri dengan Tabung Gas hingga Tewas, Pelaku Pecandu Narkoba
Sandy juga mengaku pernah berjanji pada ibundanya, Amalia Nurshanty, sebelum meninggal dunia pada 15 Juni 2020 kemarin.
Menurutnya, saat itu dia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya mendekam di dalam bui akibat penyalahgunaan narkoba.
“Saya janji sama mama ya, sebelum beliau enggak ada."
"Saya bilang ‘ini yang terakhir saya dipenjara dan dimanapun saya berada’, itu yang saya bilang ke mama,” kata Sandy.
Sedangkan mendiang ibundanya juga meminta agar Sandy selalu menjadi pribadi yang baik.
“Dan amanah mama yang saya ingat, mama enggak minta apa-apa, ‘mama cuma pengin kamu jadi anak baik’,” tambah Sandy Tumiwa.
Usai dinyatakan bebas, Sandy Tumiwa langsung ziarah ke makam sang ibunda.
Sekadar informasi, Sandy Tumiwa bebas setelah kasasinya di Mahkamah Agung dikabulkan dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.
Sebelumnya ia divonis karena kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 4 tahun penjara.
Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya masa hukumanya berkurang menjadi 3,5 tahun.
• Jasad Yodi Prabowo Positif Narkoba, Kekasih Editor Metro TV Bantah Pernyataan Polisi, Ini Katanya
Lalu, Sandy kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
“Saya sebagai kuasa hukum Sandy Tumiwa memberikan informasi bahwa Sandy bebas, dengan putusan Mahkamah Agung permohonan kasasi kami menjadi 1 tahun 6 bulan yang putusan PN (Jakarta Pusat) Sandy divonis 4 tahun.
MA memberikan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga Sandy bebas dengan program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM,” tutur Andre Nusi, kuasa hukum Sandy. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Menangis dan Ungkap Janji ke Mendiang Ibunya".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Sandy Tumiwa Bebas dari Penjara: Ungkap Janji Pada Mendiang Ibu dan Tak Bisa Menahan Air Mata.