Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS
Syarat karyawan yang akan menerima bantuan pemerintah berupa uang Rp 600 ribu per bulan.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat karyawan yang akan menerima bantuan pemerintah berupa uang Rp 600 ribu per bulan.
Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah krisis karena pendemi Covid-19.
Bantuan ini hanya akan diberikan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
• Rencana Presiden Jokowi Berikan Bantuan Rp 600 Ribu Pada Karyawan Swasta Bergaji di Bawah 5 Juta
• BLT Rp 600.000 Warga Lombok Hanya Terima Dana Bantuan 150 Ribu, Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menyebut, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
