Program Subsidi Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Bertujuan Menghindari Kemungkinan Resesi
Pemerintah membuat subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah 5 juta, bertujuan meningkatkan daya beli untuk hindari resesi
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui, pemerintah akan memberi subsidi gaji pada masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menjalankan program tersebut bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Subsidi ini diharapkan dapat membantu para pekerja.
Tidak sedikit pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Serta akan diberikan selama empat bulan.
• Karyawan yang Digaji di Bawah 5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Ini Syaratnya
• Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Dapat 600 Ribu per Bulan: Dirumahkan Hingga Belum di PHK

Subsidi tersebut akan masuk ke rekening secara langsung.
Uang subsidi akan diterima setiap 2 bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Bantuan subsidi gaji kepada pekerja swasta ini akan dipastikan terealisasi pada September tahun ini.
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," katanya.
Dirinya memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar stimulus gaji kepada pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta ini bisa tepat sasaran.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.
Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," jelasnya.
Adapun anggaran untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pekerja Upah di Bawah Rp 5 Juta Bakal Terima Dua Kali Subsidi Selama 4 Bulan