Breaking News:

Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran IDI Kacung WHO, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jerinx Superman Is Dean jadi tersangka pencemaran IDI kacung WHO, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Editor: roessitaintan
Instagram @jrxsid
Jerinx SID 

TRIBUNNEWSMKAER.COM - Musisi Jerinx resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, personil band Superman Is Dead itu pun terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini langsung ditahan di Rutan Polda Bali.

Jerinx SID atau Jrx
Jerinx SID atau Jrx (Instagram/@jrxsid)

Melansir Kompas.com, istri drummer band Superman Is Dead (SID), Nora Alexandra, pun enggan memberkian komentarnya terkait penangkapan sang suami.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu ya," kata Nora saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Kemudian, Nora menyerahkan telepon kepada sang manajer.

Saat ditanya perihal penangkapan Jerinx, sang manajer kemudian berkata akan menggelar konferensi pers.

"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers ya," kata manajer Nora.

Sebelumnya, Jerinx sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai sudah cukup untuk memenuhi prosedur hukum.

 Jerinx SID Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait IDI Kacung WHO, Ditahan di Mapolda Bali

 Aksi Berbagi Pangan Jerinx Dipuji Tamara Bleszynski, Ini Tanggapan Sang Istri, Nora Alexandra

HALAMAN SELANJUTNYA =====================>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jerinx SIDIDIWHO
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved