Sama Seperti Karyawan Swasta, Pelaku Usaha Mikro Juga Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai bagi usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai bagi usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Ditargetkan, ada 12 juta usaha mikro yang akan menerima bantuan ini.
"Hari ini, sudah disetujui program bantuan produktif usaha mikro. Akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
• Karyawan Swasta dengan Upah Rp 5 Juta Dapat Bantuan dari Pemerintah, Bagaimana Nasib Korban PHK?
Syaratnya, usaha mikro tersebut belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.
Usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini juga diharapkan bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat.
"Kami mengajak pada pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat," kata Teten.

Ia juga mengatakan, saat ini sebenarnya pemerintah telah mengantongi data 17 juta usaha mikro yang didapat dari berbagai lembaga seperti dari koperasi, kepala dinas berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Himbara, dan Pegadaian.
Namun, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK masih harus memverifikasi lagi data tersebut.
Oleh karena itu, usaha mikro yang merasa memenuhi syarat dan memerlukan bantuan modal ini diimbau untuk aktif mendaftarkan diri.
"Kita harus partisipasi agar bantuan usaha mikro ini dapat disalurkan tepat sasaran," kata Teten.