Breaking News:

5 Fakta Penahanan Jerinx SID, Terancam Penjara 6 Tahun Denda 1 Miliar, Muncul Dukungan #SaveJRXSID

Inilah 5 fakta Jerinx SID ditahan atas kasus pencemaran nama baik IDI. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar, muncul dukungan #SaveJRXSID

Editor: roessitaintan
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah 5 fakta Jerinx SID ditahan atas kasus pencemaran nama baik IDI. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar hingga muncul dukungan #SaveJRXSID.

Jerinx SID kini menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Drummer Superman Is Dead (SID) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali)

 Nora Alexandra Jenguk Jerinx Bawakan Makanan, Pakaian, hingga Buku, Ini Janji Sang Istri

 Jerinx SID Jadi Tersangka dan Ditahan, Nikita Mirzani Beri Support untuk Nora Alexandra: Peluk Jauh

Sederet fakta tentang penahanan Jerinx SID mulai ternungkap ke publik.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta Jerinx SID ditahan selengkapnya.

Terjerat UU ITE

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Yuliar menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti, Jerinx diduga telah melanggar UU ITE.

HALAMAN SELANJUTNYA ======================>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jerinx SIDIDIWHO
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved