Breaking News:

Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Karyawan yang Menerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Namun, hanya karyawan yang memenuhi syarat yang bisa menerima bantuan, salah satunya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Asytari Fauziah
Tribun Kaltim
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM- Pemerintah sungguh-sungguh akan membagikan bantuan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai langkah menangani krisis ekonomi.

Adapun karyawan yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 600 ribu selama 4 bulan yang akan diberikan dua bulan sekali.

Namun, hanya karyawan yang memenuhi syarat yang bisa menerima bantuan, salah satunya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan dari pemerintah ini?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di awal sebagai calon penerima.

 Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan, Jokowi Sebut BLT Cair dalam 2 Minggu

 Karyawan Swasta dengan Upah Rp 5 Juta Dapat Bantuan dari Pemerintah, Bagaimana Nasib Korban PHK?

Berikut rangkumannya, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jabar)

1. Wajib Terdaftar di BPJAMSOSTEK

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Sumber: Tribun Mataram
Tags:
syarat dapat bantuan RP 600 ribubantuan pemerintah untuk karyawanBPJS Ketenagakerjaancara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved