Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Karyawan yang Menerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Namun, hanya karyawan yang memenuhi syarat yang bisa menerima bantuan, salah satunya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM- Pemerintah sungguh-sungguh akan membagikan bantuan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai langkah menangani krisis ekonomi.
Adapun karyawan yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 600 ribu selama 4 bulan yang akan diberikan dua bulan sekali.
Namun, hanya karyawan yang memenuhi syarat yang bisa menerima bantuan, salah satunya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan dari pemerintah ini?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di awal sebagai calon penerima.
• Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan, Jokowi Sebut BLT Cair dalam 2 Minggu
• Karyawan Swasta dengan Upah Rp 5 Juta Dapat Bantuan dari Pemerintah, Bagaimana Nasib Korban PHK?
Berikut rangkumannya, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

1. Wajib Terdaftar di BPJAMSOSTEK
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.