Update Kasus Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi: Divonis 5 Bulan Penjara dan Wajib Rehabilitasi
Pihak Roy menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Roy Kiyoshi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis serta sosialnya.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Hakim membacakan Putusan Majelis tersebut dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya seperti dikutip dari Kompas TV.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim.
• UPDATE Kasus Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi, Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui
• Kabar Terbaru Kasus Narkoba Roy Kiyoshi, Dititipkan di RSKO Karena Sakit hingga Lawyer Cabut Kuasa
• Akan Direhabilitasi, Roy Kiyoshi Isolasi Mandiri 14 Hari untuk Antisipasi di Tengah Pandemi Corona

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita saat Roy Kiyoshi ditangkap, untuk dimusnahkan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi dalam putusan tersebut.
Pertimbangan yang dimaksud yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat.
Hal itu dianggap sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.
• Tantangan Roy Kiyoshi saat di Penjara, Kini Harus Adaptasi dengan Makanan non-Vegetarian
Majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak Roy menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.
"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Roy Kiyoshi dari layar monitor.
Sementara JPU, Leo Simalango menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU, yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.
Pria yang dijuluki anak indigo ini dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Diberitakan sebelumnya, Roy diringkus petugas karena terkait kasus dugaan penggunaan psikotropika.
Mengenai hal ini, kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, menjelaskan kronologi penangkapan Roy.

Awalnya, Roy baru saja pulang usai syuting, Rabu (6/5/2020).
Kala itu, Roy juga sedang bersama teman-temannya.
Namun, Roy tidak menyadari bahwa polisi sudah memantau pergerakannya.
"Nah setelah kawan-kawannya pulang, datang lah polisi."
"Penggerebekan rumah Roy kurang lebih jam 3 sore," kata Henry saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
• 5 Fakta Penangkapan Roy Kiyoshi Atas Kasus Narkoba, Wajah Dibilang Berubah & Pernah Terawang Ini
• Bantah Kliennya Konsumsi Narkoba, Pengacara Roy Kiyoshi: Selama Kenal, Saya Yakin Roy Bukan Pemakai
Ia mengatakan, polisi dengan perlengkapan alat pelindung diri (APD) langsung masuk ke rumah Roy Kiyoshi.
Roy tidak melakukan perlawanan apapun ketika polisi datang.
"Karena apa yang mau dilawan?"
"Roy kan merasa tidak bersalah."
"Roy mengkonsumsi obat tidur saja untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Saat penggeledahan, polisi memukan pil jenis psikotropika.
Roy dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menemukan 21 pil psikotropika saat menggeledah rumah Roy.
Saat itu, polisi melakukan tes urine terhadap Roy.
Hasilnya, positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.
• Bantah Kliennya Konsumsi Narkoba, Pengacara Roy Kiyoshi: Selama Kenal, Saya Yakin Roy Bukan Pemakai
• Roy Kiyoshi Positif Narkoba, Pernah Ramalkan Ini, Keluarga Ungkap Kejanggalan & Fakta Baru
• Dului Polisi, Atta Halilintar Sempat Syok Gerebek Kamar Roy Kiyoshi, Tak Habis Pikir Temukan Ini
"Pada saat kami lakukan tes urine poisitif benzo," Vivick. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Penyalahgunaan Narkotika Roy Kiyoshi: Divonis 5 Bulan Penjara dan Wajib Rehabilitasi.