Nekat Curi Celana Dalam hingga Kaus Kaki, Maling Ini Malah Bermalam di Toko, Kepergok Pagi Harinya
Seorang pencuri bermalam di Toko Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pencuri bermalam di Toko Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat.
Ia mencuri celana dalam, sepatu hingga kasus kaki.
Aksinya kepergok pada Jumat (14/8/2020) pagi.
Pencuri tersebut masuk ke toko pada Kamis malam.
Ia sengaja masuk ke ketika toko hendak ditutup.
Setelah mengambil barang-barang dagangan, pelaku kemudian bersembunyi dan menunggu petugas keamanan menutup toko tersebut.
• Maling Ini Menginap di Toko Ramayana demi Curi Barang-barang Senilai 3 Juta, Ada Pakaian Dalam
• Dituduh Curi Uang Rp 100 Ribu, Remaja di Bantul Tewas Dianiaya Temannya, 13 Pelaku Kini Ditangkap

Namun aksinya gagal.
Petugas keamanan berhasil memergokinya saat jam buka toko keesokan harinya.
Toko buka sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat ini kasus pencurian telah ditangani petugas kepolisian.
Pelaku berinisial MMA (31).
Ia merupakan arga Kecamatan Larangan, Banten.
"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Kerugian mencapai Rp 3 juta-an
Setelah tertangkap, MAA segera digelandang ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti.
Pelaku diduga mencuri 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, dan 1 helai celana merek Carvil.
• Dituduh Mencuri, Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Babak Belur Dipukul Petugas, 6 Hari di RS
Lalu, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaus kaki merek Reebok, dan 1 helai kemeja merek M.23.
Pelaku, menurut Sumarni, diduga masuk telah merusak pintu dan brankas milik toko.
Sementara itu, dari laporan Toko Ramayan, kerugian yang ditanggung mencapai Rp 3.167.200.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Curi Celana Dalam Perempuan, Karyawan Ini Mengaku Ingin Awet Muda dan Kaya
PS (36), seorang karyawan perusahaan tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, tepergok mengambil celana dalam perempuan milik warga Jalan Geri Mulyo RT 15, Kelurahan Tanah Merah, pada Kamis (4/6/2020) malam sekitar pukul 23.50 Wita.
Setelah tertangkap, PS mengaku kepada warga jika ingin awet muda dan usaha lancar.
“Setelah diinterogasi, pengakuannya baru satu kali.
Motifnya untuk pesugihan dan awet muda,” kata Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Tanah Merah, Syarif Setiadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Kronologi
Syarif menceritakan, penangkapan itu berawal dari banyak warga mengaku kehilangan celana dalam perempuan.
Warga lalu melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku.
Setelah sepekan, warga akhirnya memergoki PS sedang berdiri memilih celana dalam di jemuran milik salah satu rumah.
Warga pun segera mengejar PS.
• Viral Suami Istri Sudah Menikah 30 Tahun Tapi Masih Saling Mencurigai, Masak Sendiri-sendiri
“Begitu dipergok dia lari. Warga kemudian melapor ke FKPM dengan ciri-ciri pelaku,” ungkap Syarif.
Setelah sempat bersembunyi dari kejaran warga, PS akhirnya ditemukan di jalan poros Tanah Merah.
PS pun tak berkutik saat warga menemukan sebuah celana dalam perempuan di kantong celananya.
Setelah itu, sejumlah warga segera membawa PS ke kantor polisi untuk menghindari kemarahan warga.
Namun demikian, pelaku tidak ditahan dan hanya diminta untuk membuat surat pernyataan.
“Tidak sempat ditahan, karena korban tidak keberatan dan kerugian minim sehingga hanya bikin pernyataan saja,” kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Celana Dalam hingga Kaus Kaki, Pencuri Ini Sembunyi Saat Toko Tutup, Begini Ceritanya" dan "Nekat Curi Celana Dalam Perempuan, Karyawan Ini Mengaku Ingin Awet Muda dan Kaya"