Kronologi Lengkap Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur, Berawal dari Petugas Hentikan Konvoi
Namun, polisi melihat ada beberapa orang dari gerombolan motor tersebut berulah dengan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur, Jawa Barat bernama Briptu NA (26) menjadi korban pembacokan.
Pelakunya adalah anggota geng motor berinisial LL (26).
Saat itu, korban tengah membantu mengatur kepadatan lalu lintas di bundaran Tugu Lampu Gentur, Cianjur, Minggu (16/8/2020).
LL berhasil diringkus di rumah kontrakannya di daerah Karangtengah, Cianjur, Senin (17/8/2020) dini hari.
Pria bertato itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan terhadap polisi yang sedang bertugas ini terjadi di tengah situasi yang sedang ramai.
• Penangguhan Penahanan Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Jerinx SID dan Nora Alexandra Kecewa
• Mobil yang Disebut Halangi Ambulans Tak Keluar Garasi, Polisi: Mungkin Nomornya ada yang Memalsukan
• Ahok Lapor Polisi Saat Puput Nastiti Devi Disebut Pelakor hingga Anak Dihina, Ini Pengakuan Pelaku

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton.
"Saat itu terjadi kepadatan arus kendaraan di kawasan bundaran, imbas dari adanya penutupan jalur Puncak."
"Anggota kemudian diterjunkan ke sana untuk membantu mengatur lalu lintas," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Tak lama berselang, dari arah by pass datang konvoi sepeda motor berboncengan 1-2 orang yang berjumlah 60 kendaraan.
Mereka hendak melintasi bundaran.
• Update Kasus Pria Simpan Mayat Istri dalam Tangki Air, Belum Ditahan Polisi, Beralasan Ikuti Wasiat
Namun, polisi melihat ada beberapa orang dari gerombolan motor tersebut berulah dengan mengganggu ketertiban lalu lintas.
"Petugas yang ada di lokasi kemudian menertibkannya dengan menghentikan konvoi kendaraan tersebut," ujar Anton.
Namun, langkah tegas polisi mendapat perlawanan.
Bahkan salah seorang dari gerombolan sepeda motor itu langsung melayangkan senjata tajam.
Akibatnya, seorang anggota polisi, yakni Biptu NA, terluka di bagian kepala.
"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang."
"Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.
Setelah membacok polisi, pelaku dan gerombolannya kabur dengan berbalik arah.
Sementara itu, korban yang mengalami luka robek di kepala langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan sesama anggota polisi guna mendapatkan penanganan medis.
"Pasca kejadian, ada 21 orang yang kita amankan dari dua kelompok yang berbeda."
"Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada 4 orang, satu sudah ditetapkan tersangka, sisanya saksi," kata Anton.
• Viral karena Halangi Ambulans yang Bawa Pasien Kritis, Pengemudi Mobil Kijang Kini Diburu Polisi
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan; dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidananya 5 tahun dan 10 tahun penjara."
"Akan ada pasal tambahan, karena pelaku ini seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Anton. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur".