Breaking News:

POPULER Update Kasus NF, Siswi SMP Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Divonis Dua Tahun Penjara

NF (15) remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, akhirnya divonis dua tahun penjara.

Editor: Talitha Desena
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Gambar-gambar sadis NF sebelum direhabilitasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Update kasus pembunuhan bocah di Sawah Besar yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.

NF (15), menjadi terdakwa kasus pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari,  

Divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang putusan vonis NF telah digelar pada Selasa (18/8/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni.

NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa bocah berusia lima tahun berinial APA.

 Diperkosa & Hamil 14 Minggu, Pelaku Pembunuh Bocah di Sawah Besar Memohon Sosok Ini Temani Lahiran

 Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan, Begini Kondisi NF Kini, Gambarnya Beda

Siswi SMP Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Karena Terinspirasi Film yang Ditontonnya.
Siswi SMP Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Karena Terinspirasi Film yang Ditontonnya. (TribunNewsmaker.com Kolase/ Net dan TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 5 Maret 2020 lalu.

Kasus ini begitu menggegerkan publik.

Meningat pelaku pembunuhannya yakni seorang siswi SMP.

Kini, NF dinyatakan terbukti bersalah.

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Bambang menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.

Untuk diketahui, NF nekat membunuh APA karena terinspirasi dari film pembunuhan.

 Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan, Begini Kondisi NF Kini, Gambarnya Beda

 INGAT Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar? Ternyata Korban Kekerasan Seksual, Kini Hamil 14 Minggu

APA diketahui dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

Peristiwa pembunuhan itu terungkap ketika NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kepada polisi, NF mengaku telah membunuh tetangganya sendiri dan menyimpannya di dalam lemari di kamarnya.

"Korban bermain dengan tersangka, kemudian tersangka membunuh korban.

Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam lemari baju yang ada di dalam kamar tersangka," ungkap Heru, Jumat.

Selanjutnya, polisi melimpahkan tersangka ke Polsek Sawah Besar guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat proses penyidikan, NF diketahui hamil. Belakangan baru diketahui NF merupakan korban pemerkosaan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.

"Ya betul (NF) merupakan korban pelecehan seksual).

NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.

"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya," kata Harry.

Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.

Pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.

Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual

Remaja pelaku pembunuhan di Sawah Besar jadi korban pelecehan seksual hingga hamil
Remaja pelaku pembunuhan di Sawah Besar jadi korban pelecehan seksual hingga hamil (Kolase Tribunstyle.com, TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

NF (15), remaja tersangka pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, diketahui merupakan korban pelecehan seksual.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.

"Ya betul (NF merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.

"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya, hingga kini hamil 14 minggu" ungkap Harry.

Harry berharap, kasus pelecehan seksual tersebut diselidiki oleh kepolisian guna mengungkap alasan NF membunuh tetangganya.

Kini, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani sembari menunggu proses peradilan.

"Kasus kedua (pelecehan seksual) juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," tutur Harry.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.

Menurut Tahan, pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.

Saat ini, penyidikan kasus pemerkosaan itu sudah rampung.

Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ungkap Tahan. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis Dua Tahun Penjara" dan "Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan"

Baca juga di Tribunnews NF Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah di Sawah Besar Kini Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Sumber: Kompas.com
Tags:
siswi SMPSawah BesarJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved