Breaking News:

Perjalanan Hukum Kasus Pemalsuan Ijazah Pelawak Qomar, Divonis Lebih Berat setelah Kasasi

Kasus hukum yang menjerat pelawak Qomar karena pemalsuan ijazah masih terus bergulir.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo dan Kompas TV
Pelawak Nurul Qomar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM Kasus hukum yang menjerat pelawak Qomar karena pemalsuan ijazah masih terus bergulir.

Pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.

Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.

Sejak 2017, proses hukum terus berjalan. Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.

Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:

 Gugatan Kalah di MA, Ruben Onsu Minta Maaf pada Pemilik Asli Merek Geprek Bensu, Diberi 2 Opsi Ini

Dilaporkan sejak tahun 2017

Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.

Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.

Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).

HALAMAN 2 >>>>>>>>>

Tags:
QomarNurul Qomar tersangka pemalsuan ijazahrektor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved