Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun, Ibu Korban Hanya Diam karena Takut Dicerai
Gadis berusia 16 tahun berinisial RA di Padang, Sumatera Barat mengalami nasib memilukan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gadis berusia 16 tahun berinisial RA di Padang, Sumatera Barat mengalami nasib memilukan.
RA dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial B (51) selama bertahun-tahun.
Sejak korban berusia 10 tahun, ayahnya sudah berbuat bejat padanya.
Kini setelah 6 tahun berlalu, perbuatan sang ayah akhirnya terbongkar.
Mirisnya, ibu kandung korban ternyata sudah lama mengetahui perbuatan pelaku, namun ia memilih bungkam.
Ibu korban takut diceraikan oleh pelaku.
• Takut Diceraikan Suaminya, Ibu Hanya Bisa Diam Lihat Putrinya Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun
• PASRAH Lihat Putrinya Dicabuli Ayahnya Selama 6 Tahun, Ibu Asal Padang Ini Ngaku Takut Dicerai Suami

Perbuatan B akhirnya terungkap setelah korban cerita pada tantenya, G (41).
RA sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya itu.
Sang tante yang mengetahui peristiwa itu pun geram dan langsung melapor ke polisi.
G mendatangi Polresta Padang pada 20 Juli 2020 untuk membuat laporan.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sungai Beremas, Padang.
"Setelah melakukan penyidikan,
akhirnya tersangka kita tangkap pada Jumat kemarin pukul 23.30 WIB di Sungai Beremas, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Dari keterangan tersangka dan korban, kata Rico, pencabulan itu terjadi setiap RA minta uang ke ayahnya.
Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia 10 tahun dan diketahui sang ibu.
Namun, sang ibu hanya diam karena takut diceraikan.
• Kasus Ayah Tiri Cabuli Anaknya di Ponorogo Terungkap Setelah Videonya Viral, Korban Masih 12 Tahun
"Setiap diberi uang,
korban selalu dicabuli tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, B telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di sel tahana sementara di Mapolresta Padang.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim

Seorang ibu berinisial IA (40), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, nekat mengajak anaknya, EP (19), untuk berhubungan intim di rumahnya.
EP yang saat itu diduga terpengaruh narkoba langsung menuruti ajakan ibunya itu untuk berhubungan intim.
Namun, perbuatan keduanya terbongkar saat polisi menggerebek kediaman mereka terkait kasus narkoba, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 03.35 WIB.
Di hadapan petugas, IA mengaku khilaf mengajak anak kandungnya berhubungan intim.
• Oknum Dosen Cabuli Bocah Lelaki di Semak-semak & Beri Uang 20 Ribu, Akui Punya Kelainan Sejak Kuliah
"Yang ngajak untuk berhubungan intim itu saya. Saya tidak tahu sebabnya mungkin pengaruh setan," kata ibu dua anak ini di depan penyidik Satres Narkoba Polres Muaraenim, Selasa (17/3/2020), seperti dikutip SRIPOKU.com.
Kepada polisi, tersangka IA mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan anak kandungnya tersebut.
IA mengaku hanya spontan ketika mengajak anaknya untuk berhubungan badan. Hal itu belum terjadi, baru akan dilakukan, dan telanjur digerebek polisi.
Dia nekat mengajak anaknya berhubungan intim karena sudah satu tahun pisah ranjang dengan suaminya yang pergi bekerja di Bengkulu Utara.
Selama ditinggal suaminya, ia pun bekerja serabutan untuk menghidupi kedua anaknya.
Selain itu, dia juga mengedarkan narkoba bersama anaknya EP baru sekitar lima bulan.
Diakuinya, dia terpaksa mengedarkan narkoba karena untuk membiayai anak bungsunya yang saat ini bersekolah di Palembang.
"Sekolah anak saya itu butuh Rp 1,5 sampai Rp 2 juta sebulan, sebab ia tinggal di asrama," ujarnya.
Sementara itu, EP mengaku menurut saja ketika diajak ibunya untuk melakukan hubungan intim tersebut.
Namun, saat kejadian, dirinya sudah setengah tidak sadar karena baru selesai mengonsumsi narkoba.
"Saya tidak tahu, saya sudah setengah sadar, tahu-tahu digerebek polisi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, pengakuan kedua tersangka tentang hubungan terlarang itu selalu berubah.
Namun yang pasti, menurut Donni, mereka mengakui akan melakukan hubungan intim.
Sebab, saat digerebek, keduanya tengah bersiap melakukan hubungan intim tersebut.
Perbuatan mereka terbongkar saat polisi menggerebek atas kasus narkoba.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 8,22 gram dan satu butir ekstasi di rumahnya.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Donni, dikutip dari TribunSumsel.com. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Takut Dicerai Ibunya Hanya Diam, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Tantenya" dan "Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba"
Baca juga di Tribunnews Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun, Ibu Korban Hanya Bisa Diam karena Takut Dicerai!