Aturan Baru Masa Berlaku SIM Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Kini Perpanjangan Sesuai Tanggal Buatnya
Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.
Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.
• Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.
Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.
Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya. Masa berlakunya tetap sama lima tahun,” kata Sambodo.
Lokasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, sedikitnya 12 titik layanan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Ibu Kota selama pandemi virus corona alias Covid-19.