Fakta Suami Bunuh Istri di Singkawang, Buang Jasad Korban untuk Kelabui Polisi, Kesal Terus Dicaci
Buang jasad istri ke semak-semak, suami coba hilangkan jejak pembunuhan. Terungkap alasan habisi nyawa istri.
Editor: ninda iswara
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.
Hal itu dibuktikan saat pelaku mengajak korban untuk bertemu dan membawa senjata tajam.
Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Prasetiyo dalam keterangan video yang diterima Kompas.com. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cekcok Rumah Tangga Berujung Pembunuhan Berencana, Suami Terancam Hukuman Mati
dan di Tribunnews.com Suami di Singkawang Tega Bunuh Istri, Kesal Terus Dicaci, Buang Jasad Korban untuk Kelabui Polisi