KABAR GEMBIRA, PNS Dapat Pulsa Gratis Hingga Rp 400 Ribu per Bulan, Cek Syarat dan Kriterianya
Pemerintah menetapkan akan memberikan pulsa gratis hingga Rp 400 ribu untuk PNS, cek syarat dan kriterianya.
Editor: Ika Bramasti
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah telah menetapkan Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga 31 Desember 2020.
Pemberian pulsa bagi PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut.
Tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus Corona.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut, seperti dilansir Kontan, Selasa (1/9/2020).
• KABAR GEMBIRA, Tenaga Honorer Siap-siap Diangkat Jadi PNS Mulai Tahun 2021, Simak Syaratnya
• 3 Keuntungan Menjadi PNS Era Jokowi, Ada Gaji ke-13 Hingga Dimanjakan Bantuan Pulsa per Bulan
Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?
Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
* Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/pulsa-rp-400-ribu-per-bulan-untuk-pns.jpg)