Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Menaker Jelaskan Soal Penerima Subsidi Gaji Karyawan di Bank Swasta Diakui Memang Lebih Lambat
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker memberikan penjelasan lengkap untuk penerima subsidi jadi yang penyalurannya lewat rekening bank swasta.
Penulis: Asytari Fauziah
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker memberikan penjelasan lengkap untuk penerima subsidi jadi yang penyalurannya lewat rekening bank swasta.
Pemerintah sudah mulai mencarikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000.
Tahap pertama baru dimulai sejak 27 Agustus 2020.
Pencairan dana tahap pertama ini dilakukan bertahap hingga akhir September nanti.
• Subsidi Gaji, Menteri Rencanakan Tiap Minggunya Ada 2,5 Juta Penerima Bantuan akan di Transfer
Sejak pencairan pertama memang belum semua penerima mendapatkan bantuan ini.
Baru pekerja yang menggunakan bank BUMN yang sudah menerima bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip TribunMataram.com dari dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Pencairan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan langsung diberikan pada penerima.
Uang Rp 600.000 per bulan akan diberikan selama empat bulan.