Breaking News:

Tiga Gadis di Bawah Umur di Ambon Dijual ke Pria Hidung Belang, Awalnya Diajak Tinggal Bersama

Tiga gadis yang usianya masih di bawah umur dijual oleh WIL dan WN muncikari prostitusi online di Kota Ambon.

YouTube
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiga gadis yang usianya masih di bawah umur dijual oleh WIL dan WN muncikari prostitusi online di Kota Ambon.

Mereka mulanya diajak untuk tinggal bersama.

Sudah dua minggu para korban tinggal dengan tersangka.

Mereka menuruti kemauan tersangka.

Para korban tidak ada pilihan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Mereka pun melayari pria hidung belang setiap harinya.

Praktik Prostitusi dengan Beberapa Pelaku di Bawah Umur, Modus Jual Pacar ke Pria Hidung Belang

Jualan Mie Ayamnya Bangkrut, Suami Nekat Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Sampai 6 Kali

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Kompas.com/ Muhlis Al Alawi)

Sekali kencan, mereka dibayar Rp 350.000 hingga Rp 400.000.

Kini, kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Polisi berhasil menangkap WIL dan WN pada Selasa (1/9/2020).

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus mereka berdua adalah mengajak tiga gadis tersebut untuk tinggal di rumah salah satu tersangka.

“Korban ini anak di bawah umur semua,

ada tiga yang tinggal bersama salah satu tersangka,

jadi awalnya korban ini tidak tahu apa-apa tapi setelah dua minggu tinggal dengan tersangka baru mereka tahu,

tapi karena kebutuhan ekonomi ya mereka jalani saja,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik di ruang kerjanya, Selasa petang.

Fakta Suami Tawarkan Istri ke Pria Hidung Belang, Pakai Aplikasi MiChat, Minta Fee Setelah Kencan

Suami di Surabaya Tega Jual Istrinya, Ikut Melihat saat Hidung Belang Dilayani, Patok Tarif Jutaan

Dari hasil penyelidikan polisi, setiap kali transaksi, dua muncikari tersebut mendapatkan uang bagian Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Uang tersebut digunakan untuk pergi ke salon dan beli pakaian.

“Jadi setiap kali transaksi itu tersangka dapat bagian Rp 100.000 sampai Rp 150.000,

uang itu dipakai untuk gaya-gayaan, ke salon dan beli pakaian,” katanya.

Selama tinggal bersama dengan tersangka, masing-masing korban sudah melayani enam pria hidung belang.

Kedua pelaku sudah beraksi sejak Juli 2020 lalu.

Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.

Kasus itu terbongkar saat kedua pelaku mendapatkan informasi kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

“Untuk korban lainnya saat ini kita masih mendalami ya,” jelasnya.

WA dan WIL di tangkap di dua lokasi yang berbeda.

WA ditangkap di kosnya di daerah Silale, Ambon dan WIL ditangkap di Saparua.

Saat ini keduanya diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ilustrasi prostitusi artis
Ilustrasi prostitusi (koreaboo.com)

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Kulon Progo Jadi Muncikari Prostitusi Online

Polisi menangkap SF (23) warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menjadi muncikari prostitusi online.

Penangkapan berlangsung di sebuah hotel kawasan Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deny Irwansyah mengatakan, untuk mencari korban  dengan mengunggah lowongan pekerjaan sebagai terapis pijat di media sosial.

 

Saat korbannya sudah tertarik, SF menyediakan ponsel dan tempat tinggal. SF juga mempromosikan korban melalui media sosial.

"Ternyata mereka dipekerjakan seperti ini, sebagai tukang pijat plus-plus, atau kegiatan prostitusi," kata Deny dalam jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (4/8/2020).

Suami Asal Malang Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Tak Menyesal: Gak Tahu Kenapa Suka Lihatnya

Para korban SF tidak melawan saat diminta memberikan layanan prostitusi.

Menurut Deny, korban SF pasrah karena sudah menikmati sejumlah fasilitas yang diberikan.

"Karena desakan ekonomi juga," ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, SF sudah menjalankan bisnis prostitusinya selama sepekan.

Dia mempekerjakan empat orang yang satu di antaranya masih berusia anak.

"Korban tinggal di sekitar Yogya. Mereka rata-rata usianya di bawah 24 tahun, yang dibawah umur usia 16 tahun statusnya sudah tidak sekolah," sebutnya.

Tersangka SF nekat melakukan pratik prostitusi online karena desakan ekonomi, meski menyadari perbuatannya melanggar hukum.

"Faktor desakan ekonomi, karena melihat ada peluang. Yang bersangkutan juga tahu kalau yang dilakukan ini melanggar aturan," ucapnya.

Akibat perbuatanya SF dijerat dengan Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 atau Pasal 76F UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diajak Tinggal Bersama, 3 Gadis di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang" dan "Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Kulon Progo Jadi Muncikari Prostitusi Online"

Baca juga di Tribunnews Awalnya Diajak Tinggal Bareng, 3 Gadis di Bawah Umur di Ambon Ini Malah Dijual ke Pria Hidung Belang

Sumber: Kompas.com
Tags:
prostitusiAmbonpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved