Reza Artamevia Terjerat Narkoba
Polda Metro Jaya Belum Terima Ajuan Permohonan Rehabilitasi dari Reza Artamevia
Yusri menjelaskan, pengajuan rehabilitasi memang hak setiap tersangka narkoba. Namun ada mekanisme yang harus dilalui.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus narkoba yang menjerat penyayi Reza Artamevia.
Hingga kini, polisi belum menerima permohonan rehabilitasi dari Reza.
"Saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Cuma memang sampai saat ini belum ada pengajuan (rehabilitasi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
• 5 Fakta Kasus Narkoba Reza Artamevia, Barang Bukti yang Diamankan Hingga Permintaan Maafnya
Yusri menjelaskan, pengajuan rehabilitasi memang hak setiap tersangka narkoba. Namun ada mekanisme yang harus dilalui.
Tersangka harus mengajukan ke penyidik dan ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk meminta rekomendasi dan melakukan kegiatan assessment.
"Assesment menunggu 6 hari paling cepat apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak," kata Yusri.

• Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Ungkap Zahwa & Aaliyah Massaid Belum Datang Jenguk
"Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat. Tapi sampai sekarang belum ada pengajuan," tambah dia.
Penyidik masih mendalami pengakuan Reza menggunakan sabu dalam waktu empat bulan terakhir, tepatnya di tengah pandemi Covid-19.
"Iya itu kan alasan atau pengakuan yang bersangkutan (Reza), tapi kita masih dalami lagi," ujar Yusri.