Breaking News:

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Polda Metro Jaya Belum Terima Ajuan Permohonan Rehabilitasi dari Reza Artamevia

Yusri menjelaskan, pengajuan rehabilitasi memang hak setiap tersangka narkoba. Namun ada mekanisme yang harus dilalui.

Editor: Asytari Fauziah
Kolase TribunStyle (WartaKota/Nur Ichsan, Istimewa)
Reza Artamevia dan ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM Polda Metro Jaya masih mengusut kasus narkoba yang menjerat penyayi Reza Artamevia.

Hingga kini, polisi belum menerima permohonan rehabilitasi dari Reza.

"Saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Cuma memang sampai saat ini belum ada pengajuan (rehabilitasi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

 5 Fakta Kasus Narkoba Reza Artamevia, Barang Bukti yang Diamankan Hingga Permintaan Maafnya

Yusri menjelaskan, pengajuan rehabilitasi memang hak setiap tersangka narkoba. Namun ada mekanisme yang harus dilalui.

Tersangka harus mengajukan ke penyidik dan ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk meminta rekomendasi dan melakukan kegiatan assessment.

"Assesment menunggu 6 hari paling cepat apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak," kata Yusri.

Reza Artamevia kembali terjerat kasus narkoba
Reza Artamevia kembali terjerat kasus narkoba (Grid.ID/Rissa Indrasty)

 Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Ungkap Zahwa & Aaliyah Massaid Belum Datang Jenguk

"Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat. Tapi sampai sekarang belum ada pengajuan," tambah dia.

Penyidik masih mendalami pengakuan Reza menggunakan sabu dalam waktu empat bulan terakhir, tepatnya di tengah pandemi Covid-19.

"Iya itu kan alasan atau pengakuan yang bersangkutan (Reza), tapi kita masih dalami lagi," ujar Yusri.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Tags:
Reza ArtamevianarkobaPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved