Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Tujuannya untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Teten mengungkapkan hal itu saat mengisi sambutan melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Bantuan tersebut, lanjut Teten, diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.
Tujuannya untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
• KABAR GEMBIRA Pencairan BLT Rp 1,2 Juta Tahap III Segera Dilakukan, Simak Jadwal Pastinya Ini
• Bukan Penipuan, Ini Ciri SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah
• 4 Bantuan Tunai Pemerintah yang Akan Diberikan Sampai Tahun 2021, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM

Kendati demikian, hanya pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Berikut persyaratan lengkapnya:
1. Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. Pelaku usaha merupakan WNI
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
• ALHAMDULILLAH BLT Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja, Bansos UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Cek SMS ke 2757
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
3 Bantuan Tunai Pemerintah Lain yang Akan Diberikan Sampai Tahun 2021
Selain untuk UMKM, pemerintah juga memberikan 3 BLT lain.
Berikut deretan bantuannya:
1. Subsidi gaji Rp 600.000
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
2. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.
Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.
• Cair September, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Rp 500.000, Login ke cekbansos.siks.kemsos.go.id
• Kendala Pekerja Belum Terima BLT Rp 600.000, 15.659 Rekening Tak Dapat Disalurkan di Tahap Pertama
• POPULER Ini 2 Alternatif Jika Rekening Karyawan Tak Lolos Validasi BLT Rp 600.000, Diminta Bersabar
Riciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja.
Lalu sisanya untuk insentif.
Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).
Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).
Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.
Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).
Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.
Bantuan seluruhnya bisa diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.
Uang bantuan ditransfer ke rekening Bank BNI. Selain itu, bantuan juga bisa dicairkan lewat platform lain yang ditunjuk pemerintah.
• CEK SALDO! BLT Rp 1,2 Juta Tahap Dua Cair Hari Ini, Karyawan yang Pakai Bank BRI Ngaku Sudah Terima
• UMKM Masih Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta, Berikut Tata Cara Pendaftarannya
• Paling Lambat 11 September, Berikut Syarat Subsidi Kuota Gratis 50 GB per Bulan Bagi Mahasiswa
3. Bansos tunai
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).
Selain program bantuan sosial tunai, Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.
Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya ".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Berikut Cara & Syarat Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.