Wanita di NTT Alami Kejang-kejang hingga Tewas saat Berhubungan Intim, Pria Selingkuhannya Kabur!
Kini, KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhannya tewas.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi menangkap seorang lelaki di Ngada, NTT berinisial KU (45).
KU harus berurusan dengan pihak kepolisian dan menanti hukuman lantaran membiarkan selingkuhannya tewas.
Selingkuhan KU, wanita berinisial EE (44) tewas mendadak saat berhubungan badan dengannya.
Kini, KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhannya tewas.
Peristiwa itu terjadi pada 11 Agustus 2020.
Lokasi kejadian berada di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
• Pergoki Suami Selingkuh, Wanita Ini Tendangi & Telanjangi Pelakor, Suami Malah Lindungi Selingkuhan
• Istri Sedang Berjuang Melahirkan, Suami Selingkuh, Pelakor: Mari Berlomba Rebutan Perhatian Suamimu

EE merupakan seorang janda beranak satu.
Sedangkan KU sudah berkeluarga.
Diam-diam keduanya menjalin hubungan gelap.
Kasus ini pun ditangani oleh kepolisian setempat.
Kini polisi telah menahan KU di Mapolres Ngada.
Sempat kejang ketika berhubungan badan.
Sempat kejang ketika berhubungan badan

Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Awalnya keduanya menjalin hubungan gelap dan berhubungan badan.
Padahal KU telah berkeluarga.
Sedangkan pasangan perempuannya, EE merupakan seorang janda.
Ia memiliki satu anak.
EE sempat mengeluh lemas ketika keduanya berhubungan badan.
Tak lama kemudian ia mengalami kejang-kejang.
Seketika itu pula EE tak bergerak.
"Pada saat yang bersamaan,
korban mengalami kejang-kejang,
dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.

Sempat merapikan baju EE, KU pun pergi lantaran mengetahui selingkuhannya tak kunjung sadar.
Ia juga membawa ponsel milik korban dan membuangnya ke laut.
KU mencoba menghilangkan jejak percakapan mereka.
Korban ternyata meninggal, polisi tangkap KU

Polisi pun memburu dan berhasil menangkap KU sekitar dua pekan setelah kejadian.
Karena tak menolong selingkuhannya, KU diduga melakukan tindak pidana.
Ia sengaja membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan kematian.
Kini KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP.
Ia terancam pidana paling lama sembilan tahun penjara.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selingkuhannya Kejang dan Tewas Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara"
dan di Tribunnews Pria di NTT Kabur Lihat Selingkuhannya Kejang-kejang & Tewas saat Berhubungan Intim, Kini Ditangkap