Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Menaker Infokan Subsidi Gaji Batch 3 Baru Akan Ditransfer Senin 14 September 2020 Pekan Depan
Bantuan subsidi gaji tahap tiga diperkirakan akan disalurkan mulai Senin, 14 September 2020, ini penjelasan Menaker.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan subsidi gaji tahap tiga diperkirakan akan disalurkan mulai Senin, 14 September 2020, ini penjelasan Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah kembali menginformasikan terkait bantuan subsidi gaji.
Ia memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk tahap III kepada 3,5 juta calon pekerja penerima akan disalurkan pada Senin (14/9/2020) depan.
• POPULER Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Batch 3 Minggu Ini, Bagi yang Belum Dapat Siap-siap
• Viral Curhatan Guru Tak Digaji Meski Sudah Mengajar selama 2 Tahun, Kepsek Akhirnya Ungkap Alasan
Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020) lalu.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Bali, Jumat (11/9/2020).
Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II.
Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.
Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan hari ini, sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.