Breaking News:

Virus Corona

BERLAKU Mulai Besok, Simak Daftar Sanksi & Denda Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta

Mulai Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan lagi PSBB untuk melandaikan penyebaran Covid-19.

Editor: galuh palupi
kolase TribunStyle.com
PSBB 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan lagi PSBB untuk melandaikan penyebaran Covid-19.

Pada akhir Agustus percepatan peningkatan kasus harian dan kematian meningkat tajam dan berisiko melebihi kapasitas fasilitas kesehatan dalam waktu sangat dekat bila tidak dilakukan intervensi.

Oleh karena itu sejumlah pembatasan sudah dipersiapkan dalam pelaksanaan PSBB, termasuk pemberian sanksi kepada pelanggaran protokol kesehatan.

Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020.

Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya:

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)

A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.

Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.

2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x

Halaman Selanjutnya >

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19coronaPSBB Jakartaprotokol kesehatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved