PSBB Tuai Pro Kontra, Anies Baswedan Tegaskan Bukan Pelarangan, tapi Pengetatan Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi penjelasan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi penjelasan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
Seperti yang diberitakan, Anies Baswedan akan menerapkan PSBB total di Jakarta mulai Senin, (14/9/2020).
PSBB kembali diterapkan karena berbagai alasan.
Alasan utama yakni karena jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta terus bertambah hingga jumlah kamar isolasi untuk para pasien menipis.
Diprediksi, kamar isolasi tak lagi mencukupi dalam waktu dekat.
Tenaga kesehatan juga terus berguguran.
• Tolak PSBB Total di Jakarta, Orang Terkaya Indonesia Kirim Surat ke Jokowi: Terbukti Tidak Efektif!
• PSBB DKI Jakarta Dikritik Oleh Sejumlah Menteri Presiden Jokowi, Pengamat Menyayangkan & Ungkap Ini

Serta masyarakat tidak melakukan protokol Covid-19 dengan benar.
Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, PSBB pun akan kembali diterapkan.
Namun rencana ini rupanya menuai pro dan kontra.
Terlebih dampak terhadap perekonomian cukup besar.
Kendati demikian, Anies Baswedan menegaskan, pihaknya hanya memperketat pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan saat PSBB.
Dalam penerapan PSBB DKI, Anies menyebut tak ada larangan untuk pelaksanaan kegiatan di berbagai sektor, khususnya sektor perkantoran.
"Kalau pengetatan, semua.
Semua sektor akan ada pengetatan.
Jadi saya garis bawahi,
bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).
Anies mengatakan, sektor utama yang dilakukan pengetatan protokol kesehatan aadalah perkantoran.
Tujuannya adalah menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.
"Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran.
Karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran.
Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (penyebaran Covid-19)," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
• Satgas Covid-19 Sebut Anies Baswedan Lakukan Koordinasi Sehari Setelah Umumkan PSBB Total
Kepastian dan detail pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dijelaskan Minggu (13/9/2020) hari ini.
Anies Baswedan sebelumnya menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta.
Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Terapkan PSBB Total
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pemerintah pusat telah mendukung rencana Pemprov DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Covid-19.
Pemerintah pusat mendukung langkah Pemprov DKI karena tercatat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota sejak September 2020.
"Iya kalau soal dukung, mendukung.
Jadi, pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta pusat dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).
"Jadi sama-sama kita menyadari bahwa tanpa kita membereskan kesehatan, tidak mungkin ekonomi bergerak," sambungnya.
Meskipun demikian, Anies belum mau membeberkan detail peraturan saat PSBB total.
• Soroti Soal PSBB, Ridwan Kamil Minta Anies Baswedan Konsultasi dengan Pusat: Hampir Rp 300 T Lari
Pasalnya, menurut Anies, Pemprov DKI masih membahas detail aturan yang akan diberlakukan saat PSBB.
"Besok ketika melihat detail perinciannya akan lebih clear (jelas).
Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta.
Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: PSBB Bukan Pelarangan, tapi Pengetatan Protokol Kesehatan" dan "Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemprov DKI Terapkan PSBB Total"
dan di Tribunnews PSBB Total di Jakarta Tuai Pro Kontra, Anies Baswedan Tegaskan Bukan Pelarangan tapi Pengetatan