Breaking News:

Tak Mau Menikahi, Pria di Serang Tega Bunuh Kekasih yang Hamil Pakai Racun Tikus, Nyaris Dihanyutkan

Seorang pria berinisial FI (27) tega membunuh pacarnya, EH (23) menggunakan racun tikus.

Valeria_aksakova via Tribun Pontianak
Ilustrasi Hamil 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial FI (27) tega membunuh pacarnya, EH (23) menggunakan racun tikus.

Korban, EH dalam keadaan mengandung.

FI tidak suka dengan kehamilan korban.

Ia pun membuat rencana membunuh kekasihnya itu dengan racun tikus.

Kasus ini pun ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Saat ini FI telah diamankan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

• Remaja Tega Bunuh Pacar karena Cemburu, Korban Sempat Diajak Berhubungan Badan, Ini Kronologinya

• Pembunuhan Gadis Cantik di Medan, Terganjal Restu Hingga Diduga Dibunuh Pacar karena Terlalu Cinta

Garis Polisi
Garis Polisi (Tribunnews)

FI merupakan warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Sedangkan EH yakni seorang janda beranak satu.

Ia mulanya mengetahui sang pacar tengah hamil empat minggu.

FI lantas meminta agar EH menggugurkan kandungannya.

Kendati demikian, EH tidak mau menuruti permintaan FI.

EH meminta FI agar menikahinya.

Pelaku yang belum siap untuk menikah itu pun enggan mengindahkan permintaan EH.

Kemudian muncul rencana untuk membunuh korban.

Ia menyiapkan racun tikus yang kemudian dituangkan pada minuman korban.

• Mahasiswi UINAM Makassar Sempat Ungkap Keinginannya Sebelum Tewas Dibunuh Pacar, Terlibat Cekcok

• Pesan Terakhir Asmaul Husna, Mahasiswi Makassar Dibunuh Pacar, Anak Ibu Menahan Tangis

"Intinya permasalahan awal perempuan ini hamil kemudian diminumkan racun tikus," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi, Minggu (13/9/2020) dikutip dari Kompas.com.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Pantai Cibeurem, Cinangka, Serang.

Pelaku mengajak korban ke pantai tersebut.

Ia sudah mempersiapkan racun tikus.

Racun itu pun dituangkan ke minuman bersoda milik korban.

EH pun meminumnya.

Racun yang sudah masuk ke tubuhnya mulai beraksi.

EH kemudian mengalami mual dan muntah-muntah.

FI yang mengetahui efek racun tikus bereaksi langsung mencoba menarik EH ke pinggir pantai.

Pelaku mencoba menenggelamkan korban.

Aksinya pun kepergok oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.

Warga curiga melihat EH dalam kondisi lemas dan diseret ke pantai.

Mereka pun menolong EH dan membawanya ke RSUD Cilegon.

Namun naas nyawa EH tidak dapat diselamatkan.

Korban tewas dalam perjalanan.

Pelaku saat itu langsung diamankan warga dan digiring ke kantor polisi.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (TribunWow)

Kasus Serupa: Gadis Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacarnya, Tangan Diikat & Ditenggelamkan

WAH (18), warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi karena membunuh pacarnya berinisial DA (16) yang sedang hamil enam bulan.

Kepada polisi, WAH mengatakan, tega membunuh DA karena takut disuruh menikahi korban.

WAH membunuh DA dengan cara menenggelamkannya hidup-hidup di kanal, di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (20/8/2020) malam.

Dalam melakukan aksinya, WAH tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinsisial CH (18).

"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Pembunuhan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban pergi dari rumah pada Kamis, malam.

Pelaku kemudian mengajak korban ke kanal.

• VIRAL! Puisi Asmaul Husna, Mahasiswi Makassar yang Tewas Dibunuh Pacar Karma Segera Menjemput

Kemudian, kedua pelaku membujuk korban agar mau tangannya diikat dengan alasan pengobatan mistis.

"Alasannya pengobatan dukun, sehingga korban tidak menolak diikat tangannya," ujarnya.

Namun, setelah berhasil mengingkat tangan korban.

Kedua pelaku langsung melempar korban ke tengah kanal dan ditenggelamkan hidup-hidup hingga korban tewas.

Jasa DA ditemukan mengambang pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat diperiksa, ternyata korban dalam keadaan hamil enam bulan.

Kata Aris, Aris menambahkan, diduga pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku.

"Dari modusnya diduga sudah direncanakan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebab, diduga kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. (Tribunnewsmaker.com/ Listusista/ Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Gadis Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacarnya, Tangan Diikat lalu Ditenggelamkan di Kanal

Tags:
Serangracun tikusjandahamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved