Tak Hanya Lia Ladysta, Ada Satu Tersangka Lain pada Laporan Syahrini atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini. Salah satunya Lia Ladysta.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini. Salah satunya Lia Ladysta.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh penyanyi Syahrini hingga kini masih berjalan.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas laporan dari kakak Aisyahrani tersebut.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (15/09/2020).
• Kini Berstatus Tersangka Setelah Dilaporkan Syahrini, Pihak Lia Ladysta Akhirnya Buka Suara
• DILAPORKAN Syahrini atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Pedangdut Lia Ladysta Kini Berstatus Tersangka
"Sesuai dengan laporan salah seorang inisialnya S dan pengacaranya pada bulan Maret lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Yusri Yunus mengungkap jika telah dilakukan gelar perkara khusus sebelum menetapkan tersangka.
"Kemarin sudah diadakan rapat, gelar perkara khusus dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."
Tak hanya satu orang, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yaitu Lia Ladysta dan juga media yang mewawancarai Lia kala itu.

"Jadi ada dua tersangka, pertama LL yang kedua EN yang mewawancarai dan menyebarkan video tersebut," ungkap Yusri Yunus.