Seputar Kartu Prakerja Gelombang 9, Siapa Boleh Daftar dan yang Dilarang, Simak Lengkapnya
Seputar Kartu Prakerja gelombang 9, siapa saja yang boleh daftar dan yang dilarang.
Penulis: Asytari Fauziah
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seputar Kartu Prakerja gelombang 9, siapa saja yang boleh daftar dan yang dilarang.
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 sudah dibuka, simak siapa yang bisa daftar hingga yang tak boleh ikutan, akses di www.prakerja.go.id.
Mulai kemarin, Kamis (17/9/2020) pendaftaran gelombang 9 sudah mulai dibuka.
Sedangkan pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga kemarin.
Namun masih banyak yang gagal dan tak lolos pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 kemarin.
• SEGERA Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Akan Ditutup Siang Ini
Salah satu faktornya dadlah pendaftar tak sesuai kriteria.
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?
Berikut daftar yang bisa mendaftar dan yang tak boleh mendaftar kartu Prakerja seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com:

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.
Selain itu, bisa juga diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.