Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih, Ingin Dapat Perhatian Dunia, Kini Diamankan Polisi
Lakukan penodaan dan penghinaan terhadap bendera Merah Putih, wanita di Deli Serdang diamankan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penghinaan dan penodaan terhadap bendera Merah Putih kembali terjadi.
Belakangan media sosial diviralkan dengan penistaan terhadap bendera negara ini.
Kali ini penistaan bendera Merah Putih dilakukan oleh seorang wanita.
Pelaku penistaan diketahui berinisial RP (28).
RP sendiri tinggal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
RP diamankan setelah unggahannya di media sosial viral.
• 5 Fakta di Balik Video Viral Ibu-ibu Gunting Bendera Merah Putih, Status hingga Motifnya
• Kesbangpol Geram Lihat Aksi Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Pelaku Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam unggahan tersebut, RP melakukan penistaan dan penodaan terhadap bendera merah putih.
Bahkan pelaku juga sempat membakar bendera negara Indonesia ini.
Unggahan RP di akun Instagram pribadinya pun viral di media sosial.
Tak sedikit yang mengecam hingga ingin mencari sosoknya.
Namun polisi telah berhasil menemukan sosok RP yang unggahannya viral.
Kini RP akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat UU ITE.
Perempuan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, tersebut juga diduga telah memviralkan video saat membakar dan penghinaan terhadap bendera, Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
“Ya, sudah kita tangkap dan amankan.
Akan kita sidik dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (18/9/2020) malam.
RP ditangkap beserta sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit ponsel, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, 1 akun Instagram @maya.maya635.
Polisi juga menyita 1 buah sikat WC warna biru, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden H Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden dan 1 buah bendera merah putih.
Motif pelaku
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku adalah ingin mendapat perhatian dunia.
Hal itu dilakukan pelaku, diduga karena kekecewaan hubungan asmaranya dengan seorang warga Malaysia tidak berjalan mulus.
Hubungan itu tidak didukung dan ditentang keluarga serta semua kenalannya.
“Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia,” katanya.
• Video Viral 4 Ibu Gunting Bendera Indonesia, Polda Jabar Ungkap Motifnya: Berikan Efek Jera ke Anak
• Bikin Geregetan, Motif Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih Terkuak, Ini Makna di Balik Ekspresinya
Viral di media sosial
Dari pantauan Kompas.com, video aksi RP yang diunggah di di akun Instagram @maya.maya635 telah 61.230 kali tayang dengan 985 komentar.
Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu juga diunggah di akun YouTube Afifah Eva pada Kamis (17/9/2020).
Di video itu, tampak seseorang meletakkan bendera merah putih di lantai dan disikat dengan sikat water closet (WC) berkali-kali.
Tak hanya itu, tampak juga seseorang bendera merah putih dicuci dengan sikat WC, dibakar, dimasak, ditimpa dengan pasir, hingga dijadikan lap kaca jendela.
Lalu juga ada poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, lambang Garuda yang diberi daun singkong, cabai, dan potongan sayuran.
Tidak ada penjelasan alasan video tersebut dibuat.
Tidak ada pula penjelasan lokasi keberadaan pengunggah.
Namun, dari video siaran langsung yang diunggah pada 28 Juli 2020, terlihat sepeda motor dengan pelat nomor dengan kode BK melintas di sebuah jalan yang terdapat plank arah Polresta Deli Serdang pada menit 4.38.
Dijerat UU ITE
Dalam kasus itu, RP telah dianggap melanggar Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih untuk Cari Perhatian Dunia
dan di Tribunnews.com Viral Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih, Motifnya Bikin Geram, Kini Diamankan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/viral-penghinaan-bendera.jpg)