Breaking News:

Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu & Ekstasi di Sumsel, Ternyata Residivis

Pada tahun 2012 silam, D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
ilustrasi kasus narkoba 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar periode 2019-2024 berinsial D harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia diringkus polisi karena membawa 5 kilogram narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut ia  bungkus menggunakan plastik bertuliskan laundry

D yang diketahui sebagai residivis narkoba ini ditangkap pada hari Selasa (22/9/2020).

Pada tahun 2012 silam, D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.

Ia ditangkap bersama empat anak buahnya yang bertugas sebagai kurir.

Kesal Uang & Ponselnya Dicuri Sang Anak untuk Beli Narkoba, Ibu di Banyuasin Pilih Lapor Polisi

7 Tragedi Kelam di Apartemen Kalibata City: Narkoba, Prostitusi, Bunuh Diri hingga Kasus Mutilasi

Ketahuan Mencuri Uang di Lemari & Tabung Gas untuk Beli Narkoba, Ibu Pilih Polisikan Anaknya Sendiri

D anggota DPRD kota Palembang bersama rekannya yang ditangkap petugas gabungan BNN Sumsel lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi, Selasa (22/9/2020).
D anggota DPRD kota Palembang bersama rekannya yang ditangkap petugas gabungan BNN Sumsel lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi, Selasa (22/9/2020). (Dok. HANDOUT via Kompas)

Oknum anggota DPRD Palembang tersebut menyuplai narkoba untuk wilayah Sumatera Selatan

Setelah polisi melakukan penyelidikan, D ternyata jaringan dari PO Bus Pelangi.

Perlu diketahui, bos Bus Pelangi yang berinisial F telah ditangkap lebih dulu di Tasikmalaya pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Polisi menyita barang bukti berupa 13 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bus.

Pacar Sushant Singh, Rhea Chakraborty Membeli Narkoba untuk Sang Aktor, Polisi Temukan Obat-obatan

"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut."

"D adalah aktor intelektualnya," kata Jon saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan kasus tersebut akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat karena masuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.

Untuk menutupi bisnis gelapnya, D membuka usaha laundry di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Di tempat laundry tersebut, polisi juga menemukan ribuan pil ektasi milik D.

"Untuk ekstasi ada ribuan yang ditemukan dalam tempat laundry. Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," kata Jon.

Saat ditangkap, D bersama dua wanita yang salah satunya adalah istri D.

 Jon pun menyayangkan D yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang menjadi jaringan besar narkoba.

Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.

"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tegas Jon.

Sidang Kasus Narkoba Vanessa Angel, Ingin Bunuh Diri karena Gagal Nikah, Idap Gangguan Kecemasan

Dipecat oleh partai

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Thinkstock)

Ia mengatakan, pihak partai tidak terkejut dengan penangkapan D dan mendukung BNN untuk memproses D.

"Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar wilayah Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex mengatakan karena kasus tersebut, D langsung dipecat dari partai.

"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan kejahatan yang dilakukan D telah mencoreng Partai Golkar yang menjadi kendaraannya duduk di kursi legislatif

POPULER - Kronologi 5 Perwira Polisi Diduga Minta Uang Pada Pelaku Kasus Narkoba, Terancam Dipecat

"Kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Golkar Sumatera Selatan Herpanto mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan D.

Namun ia menegaskan jika Partai Golkar tidak akan memberikan bantuan hukum apapun pada D jika ia terbukti sebagai bandar narkoba.

"Jika terbukti bersalah, kami tidak akan memberikan bantuan hukum, karena sudah mencoreng nama baik partai Golkar. Kami menunggu hasil penyelidikan saja," singkatnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Palembang M Ali Syaban mengatakan, saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN.

"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih, apalagi narkoba," kata Ali saat dihubungi.

Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dan regulasi.

"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan," ujar Ali.

Atas perbuatannya, D terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang pun menjelaskan proses pencalonan D sampai akhirnya ia terpilih sebagai wakil rakyat dan duduk di komisi 1 DPRD kota Palembang.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Joni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 huruf A dijelaskan, seorang calon anggota DPRD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dalam peyalahgunaan narkoba.

Surat hasil pemeriksaan para calon yang terbebas dari narkoba ini pun biasanya dilampirkan para calon saat mengikuti tes kesehatan baik dari rumah sakit maupun dari BNN.

KPU tunggu proses PAW

Anggota DPRD kota Palembang inisial D yang ditangkap tim BNN Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020).
Anggota DPRD kota Palembang inisial D yang ditangkap tim BNN Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Selain itu, dalam aturan di PKPU pasal 7 ayat 1 huruf G juga dijelaskan jika calon anggota DPRD tidak pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 5 tahun.

"Berdasarkan aturan itu, yang bersangkutan (D) ini kurang dari 5 tahun (masa tahanan) sehingga masih memenuhi syarat (pencalonan). Kecuali 5 tahun ke atas," kata Joni saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/9/2020).

Joni menjelaskan, saat ini KPU masih menunggu dari pihak partai politik yang bersangkutan untuk melakukan proses Pengganti Antara Waktu (PAW) terhadap D.

Parpol tak selektif

Setelah mereka menerima surat pemecatan D, KPU akan melakukan verifikasi dan klarifikasi selama lima hari. Kemudian, KPU pun melakukan rapat pleno pengganti D.

"Nanti akan dilihat siapa suara terbanyak setelah yang bersangkutan itu. Untuk sekarang kami belum menerima surat pemecatannya. Biasanya surat itu akan dikirimkan dulu ke DPRD, kemudian baru ke kami (KPU),"ujarnya.

Dengan kejadian D, KPU pun berharap kepada partai politik untuk lebih selektif menyiapkan kader mereka sebagai anggota DPRD sehingga hal ini tak kembali terulang.

"Semestinya Parpol yang dari awal menyiapkan calon sebagai anggota lebih selektif lagi, karena KPU bekerja sesuai peraturan yang ada. Terkait pencalonan tadi seperti di PKPU, ketika syarat tadi dipenuhi kita menerima," jelasnya . (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Residivis Jadi Anggota DPRD Palembang lalu Tertangkap Bawa Sabu, Ini Penjelasan KPU".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu dan Ekstasi di Sumsel, Ternyata Residivis.

Sumber: Kompas.com
Tags:
PalembangSumatera SelatanDPRDnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved