Breaking News:

DKI Jakarta PSBB, Warga Malah Berbondong-bondong ke Mall Pinggiran, Ini Kata Pengelola

PSBB DKI Jakarta diperpanjang, para warga malah berpindah ke mall di pinggiran Jakarta, pengelola salah satu mall buka suara

Tayang:
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi PSBB 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui, DKI Jakarta tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tahap II atau PSBB.

PSBB tahap ini mulai dilakukan pada 14 September silam.

Hingga masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai 11 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta mengatakan jika PSBB ini untuk memberi pengetatan pada masyarakat.

Anies tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta beroperasi, namun dengan ketentuan tertentu.

Tak disangka, PSBB tahap II ini tetap tidak membua warga tidak keluar rumah.

Selama PSBB, Sandra Dewi Sering Bertengkar dengan Suami, Marahi Harvey Moeis: Lu Gak Usah Komen

Pemprov DKI Jakarta Larang Resepsi Selama PSBB Pengetatan, Pernikahan Hanya Boleh Dilakukan di KUA

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dikutip dari Kompas pada 29 Oktober 2020, para warga beralih mendatangi mal di pinggiran Jakarta.

Hal ini karena perbedaan aturan antara PSBB Jakarta dan wilayah pinggiran tersebut.

Salah satu pengelola mall di pinggiran Jakarta buka suara.

Sebut saja, pengelola Lotte Shopping Avenue, yang menyebut bahwa beberapa pengunjung tetap berbelanja dan makan di tempat.

Selain itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia ( Hippindo) Budihardjo Iduansjah juga membenarkan fenomena tersebut.

Budiharjo menyebut ada limpahan pengunjung dari Jakarta,

"Kemarin hari Minggu itu Cibubur, Bekasi, Tangerang itu ramai sekali mal-malnya.

Jadi, memang ada limpahan dari Jakarta," katanya.

Budiharjo mengatakan fenomena tingginya kunjungan mal di pinggiran Jakarta hanya terjadi pada akhir pekan.

Sementara pada hari kerja, belum terlihat tanda-tanda limpahan pengunjung di mal-mal daerah tersebut.

Budi juga menegaskan mal yang telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berhak mendapat keistimewaan untuk beroperasi.

Sehingga, mal atau pusat perbelanjaan lain yang belum menerapkan protokol kesehatan, dapat mengikuti.

"Jadi, jangan sampai sudah betul, tapi masih ditutup (tak beroperasional).

Sedangkan, pada saat kami tutup ada tempat-tempat boleh buka,".

17 Aturan PSBB DKI Jakarta

Gubernur Jakarta Anies Baswedan berlakukan PSBB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berlakukan PSBB (Kompas TV)

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

(Tribunnewsmaker.com/Talitha/Kompas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga 

Dan di Tribunnews.com, DKI Jakarta PSBB, Warga Malah Pergi ke Mall Pinggiran Saat Akhir Pekan, Pengelola Buka Suara

Tags:
PSBBDKI JakartamallCibuburBekasiCovid-19
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved