Penyerapan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Belum 100 Persen, Kamu Masih Bisa Daftar, Berikut Caranya!
Teten mengatakan, hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.
Editor: Irsan Yamananda
Namun sebut dia, penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Penyerapan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar, Berikut Caranya!