Update Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal Anak Ayu Azhari, Axel Akhirnya Divonis 8 Bulan Penjara
Sempat ditangguhkan, kini Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari, divonis 8 bulan penjara, atas kasus dugaan jual beli senjata api ilegal
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari, divonis 8 bulan penjara.
Sebelumnya sidang sempat ditunda untuk menentukan hukuman yang akan ditanggung Axel.
Putra Ayu Azhari ini terjerat kasus jual beli senjata ilegal.
Pengadilannya pun akhirnya bisa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sidang kali ini, hakim diagendakan memberikan sebuah vonis.
Axel akhirnya divonis delapan bulan penjara.
Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.
Namun, untuk Munarko, ia dijatuhi vonis sembilan bulan penjara.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
Putra Ayu Azhari terjerat kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api ilegal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ayu-azhari-dan-axel-gondokusumo.jpg)