Breaking News:

Update Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal Anak Ayu Azhari, Axel Akhirnya Divonis 8 Bulan Penjara

Sempat ditangguhkan, kini Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari, divonis 8 bulan penjara, atas kasus dugaan jual beli senjata api ilegal

Editor: Delta Lidina
Instagram @ayukhadijahazhari/TribunStyle kolase
Ayu Azhari dan anaknya, Axel Djody Gondokusumo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari, divonis 8 bulan penjara.

Sebelumnya sidang sempat ditunda untuk menentukan hukuman yang akan ditanggung Axel.

Putra Ayu Azhari ini terjerat kasus jual beli senjata ilegal.

Pengadilannya pun akhirnya bisa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sidang kali ini, hakim diagendakan memberikan sebuah vonis.

Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). ((Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Axel akhirnya divonis delapan bulan penjara.

Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.

Namun, untuk Munarko, ia dijatuhi vonis sembilan bulan penjara.

“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.

Putra Ayu Azhari terjerat kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api ilegal.

Ayu Azhari saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ayu Azhari saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). (Kompas.com/Revi C Rantung)

Halaman selanjutnya =====>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Axel Djody GondokusumoAyu AzhariJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved