Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan, Taget 3 Bulan Selesai
Setelah draf diterima, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo telah menerima draf final UU Cipta Kerja.
Draf tersebut diserahkan oleh DPR RI.
Setelah draf diterima, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan langkah penyusunan tersebut.
Diungkapkan Donny, pemerintah nantinya akan menjelaskan secara detail terkait apa yang diatur dalam UU tersebut.
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Kronologi Pecahnya Kerusuhan Setelah Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja, Berawal dari Lemparan Batu
Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses

Aturan turunan tersebut bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Lebih lanjut, Donny juga membeberkan target dalam penyusunan aturan turunan.
Sebelumnya Jokowi ternyata telah menargetkan aturan turunan dapat rampung dalam tiga bulan.
Tiga bulan adalah batas maksimal yang sudah ditetapkan.
Karena itulah, kini tim penyusun sudah mulai bekerja.
"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.
Ia pun memastikan, dalam pemerintah terbuka menerima masukan dari publik dalam menyusul aturan turunan UU Cipta Kerja ini.
Berbagai unsur masyarakat dan pihak yang terkait akan diundang untuk memberi masukan.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.
DPR pada siang ini menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui ada perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia mengatakan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU yang ramai-ramai ditolak buruh dan mahasiswa tersebut.
Jika Jokowi memilih tak menekennya dalam waku 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.

Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg
DPR akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan" dan "Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg"
dan di Tribunnews Draf UU Cipta Kerja Sudah Diterima Jokowi, Pemerintah Kini Mulai Susun Aturan Turunan, Ini Tagetnya