Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Kemarin Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses
Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Banyak dipertanyakan, keberadaan draf UU Cipta Kerja akhirnya terungkap.
Rabu (14/10/2020) hari ini, draf UU Cipta kerja tersebut dikabarkan akan dikirim ke Presiden Jokowi.
Kendati demikian, draf UU Cipta Kerja belum bisa diakses masyarakat.
Draf Undang-Undang Cipta Kerja telah dirampungkan DPR. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) menyatakan, draf akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo paling lambat pada Rabu (14/10/2020) ini.

Baca juga: LANGSUNG VIRAL Anak Sultan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Barang-barang Wah di Badan Harganya Wow
Baca juga: POPULER Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHK Sepihak, Presiden Joko Widodo Ungkap Fakta Sebenarnya
Azis memastikan draf yang siap dikirim ke presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.
Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
Namun, hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.