Breaking News:

Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Menangis Minta Tak Dipisahkan dari Anak & Mengaku Bangkrut

Ajukan pleidoi, ini perjalanan kasus narkoba Vanessa Angel, jaksa minta hakim tolak pleidoi

Editor: Talitha Desena
Dok. Humas Polres Jakarta Barat via Kompas/Instagram @bibliss
Vanessa Angel 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang kasus narkoba Vanessa Angel masih terus berlanjut.

Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan pada Senin (26/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa Angel sendiri dituntut enam bulan penjara daan denda 10 juta rupiah.

Datang ke persidengan, Vanessa Angel didampingi Bibi Ardiansyah

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi yang diajukan Vanessa.

Kala membacakan pledoi, air mata Vanessa dan Bibi Ardiansyah bercucuran.

Mereka berharap agar Vanessa Angel tak dipisahkan dari anaknya.

Namun, Jaksa meminta hakim menolak pleidoi Vanessa Angel.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan Vanessa bersalah serta menjatuhkan hukuman.

Bagaimana nasib Vanessa Angel?

Seperti apa perjalanan kasus narkoba yang melibatkan Vanessa Angel, berikut rangkumannya.

Simak perjalanan kasus Vanessa Angel!

Ditangkap pertengahan Maret 2020

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.

Hasil tes urine negatif

Polres Jakarta Barat melakukan tes urine terhadap Vanessa Angel dan suami serta asistennya, di mana Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

Sempat dilepaskan, Vanessa kembali dipanggil dan di bulan April 2020 Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Tahanan kota

Karena kondisinya yang sedang hamil, Vanessa mendapat keringanan untuk tidak tinggal di dalam penjara.

Alasan pertama karena kondisinya yang sedang hamil, dan alasan kedua yaitu pandemi corona (Covid-19) sehingga polisi tidak bisa menitipkan Vanessa di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bamu.

Dengan status tahanan kota itu, Vanessa tidak diperkenankan ke luar kota Jakarta dan wajib lapor seminggu dua kali.

Agustus 2020 diserahkan ke Kejaksaan dan sidang perdana

Kamis (6/8/2020), pihak Kepolisian melimpahkan kasus Vanessa Angel ke Kejaksaan atau P21.

Dalam hal ini masalah penahanan Vanessa, dari pengakuan Ronaldo Siregar, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat mengatakan, penahanan Vanessa tergantung pada keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana Vanesaa Angel digelar Senin (31/8/2020), dengan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi

Senin 21 September 2020, kasus narkoba Vanessa Angel dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun ketidakhadiran dua orang saksi fakta, Abdul Malik (mantan kuasa hukum Vanessa dalam kasus prostitusi online di Surabaya) dan dr. Maxwadi Maas (dokter spesialis penyakit dalam di RS Puri Cinere Depok), membuat sidang ditunda.

Sidang kembali digelar tanggal 28 September 2020 walaupun tanpa kehadiran dua orang saksi fakta.

Namun hakim telah mendapatkan keterangan saksi melalui Berita Acara Perkara.

Setelah pembacaan kesaksian dari dua saksi fakta tersebut, kemudian dilanjutkan dengan mengundang saksi ahli, dr. Dharmawan Ardi Purnama yang merupakan psikiater untuk memberikan pernyataan terkait pemberian pil Xanax oleh dokter yang bukan ahli kejiwaan.

Bacakan pledoi

Sidang kembali digelar Senin (26/10/2020) dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pledoi tersebut Vanessa mengaku telah mengonsumsi barang tersebut sesuai anjuran dokter dan tidak menyalahgunakan penggunaannya, karena sudah mengikuti resep dokter.

Vanessa juga meminta hakim membuat keputusan yang tidak membuatnya jauh dari anaknya.

"Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya," kata Vanessa Angel membacakan pledoi.

Ia juga meminta keringanan hukuman karena kondisi keuangannya yang mengalami kebangkrutan.

"Semoga setelah ini saya bisa kembali bekerja di dunia entertain untuk membantu perekonomian keluarga yang sedang bangkrut. Semoga saya bisa membantu suami saya," ujar Vanessa.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel hingga Pembacaan Pleidoi

Dan di Tribunnews.com, Menangis Minta Tak Dipisahkan dari Anak & Ngaku Bangkrut, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel

Tags:
Vanessa AngelnarkobaBibi Ardiansyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved