Breaking News:

TIADA Kenaikan Upah Minimum 2021, Ini Bunyi Surat Menaker Ida Fauziyah, Seluruh Gubernur Harus Patuh

Perekonomian minus akibat pandemi Covid-19, apa kabar upah minimum tahun 2021?

Editor: galuh palupi
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perekonomian minus akibat pandemi Covid-19, apa kabar upah minimum tahun 2021?

Biasanya, besaran upah minimun selalu naik setiap tahunnya.

Namun karena hantaman Covid-19, upah minimum tak akan mengalami kenaikan pada tahun 2021 nanti.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang ia tujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia.

Menaker, Ida Fauziyah,
Menaker, Ida Fauziyah, (Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan))

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Keseruan Afgan dan Rossa Memasak Bareng, Intip Sisi Romantis Mereka yang Jarang Diumbar

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya >

Sumber: Kompas.com
Tags:
upah minimum 2021Ida Fauziyahbesar upah minimum 2021upah minimum 2021 tak naik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved