Ingin Melakukan Sanggahan Hasil Pengumuman CPNS 2019? Jangan Terlewat, Ini Batas Waktu dan Ketentuan
Hari ini akan diumumkan siapa saja yang lolos CPNS 2019, peserta yang tidak lolos bisa ajukan sanggahan, berikut waktu pengajuannya
Editor: roessitaintan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hari ini akan diumumkan siapa saja yang lolos CPNS 2019.
Masing-masing instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 akan mengumumkan kelulusan bagi peserta yang telah mengikuti dua tahapan seleksi, yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
Peserta yang lolos juga diwajibkan mempersiapkandan mengunggah beberapa berkad di laman resmi sscn.bk.go.id.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan tertulis dari Kepala Biro Hubungan MasyarakatHukum dan Kerja Sama BKN Paryono, Kamis (29/10/2020) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Simak Jadwal & Cara Cek Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Minggu Ini Jumat, 30 Oktober 2020
Baca juga: Akhirnya Pengumuman CPNS 2019 Keluar! Cek 64 Link Resmi Masing-masing Instansi di Sini
Baca juga: DAFTAR 64 Link Pengumuman CPNS 2019, Peserta Lolos Segera Pemberkasan Online di sscn.bkn.go.id

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Paryono.
Lantas bagaimana bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lulus?
Peserta yang dinyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan.
Peserta CPNS 2019 bisa mengunggah bukti sanggahan tersebut ke portal SSCN.
Namun, sanggahan hanya bisa dilakukan sekali.