Breaking News:

Cemburu Buta, Pria Aceh Bunuh Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri, Sempat Tanya Hal Ini ke Korban

Sebelum melancarkan aksinya, NU sempat membeli sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Taimang.

Ilustrasi/ Surya
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria tega membunuh tetangganya karena cemburu buta, Selasa (27/10/2020).

Ia menduga korban sebagai selingkuhan istrinya.

Pelaku cemburu dengan korban yang dinilai ada kedekatan dengan sang istri, S (24).

Pelaku yakni berinisial NU (30).

Ia merupakan warga Desa Paya Udan, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Sedangkan korban berinisial A (29).

Baca juga: CEMBURU Diselingkuhi Berakhir Tragis, Karyawati SPBU Tewas Didorong dari Sepeda Motor oleh Pacarnya

Baca juga: HAMIL 7 Bulan, Istri Tewas Ditikam Suami, Berawal dari Cemburu dan Mau Buka-buka Isi Ponsel Suami

Ilustrasi
Ilustrasi (www.ladbible.com)

A terwas di tangan NU lantaran mendapat sejumlah luka senjata tajam di tubuhnya.

Kini NU berhasil diamankan pihak kepolisian.

Sebelum melancarkan aksinya, NU sempat membeli sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Taimang.

Di hari kejadian, NU berboncengan dengan istrinya S.

Ketika melintas di jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Sungaikuruk, Seruway mereka berpapasan dengan A yang mengendarai sepeda sendirian.

NU kemudian memanggil A dan memutar arah motor ke arah korban.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "ada salah apa aku sama kau".

Korban ketika itu sama sekali tidak menjawab.

Namun bukannya reda, sikap diam A justru membuat NU semakin emosi dan kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

A sempat melarikan diri. Tapi ia dikejar oleh NU yang menyabetkan pisau yang ia pegang ke sembarang arah. Akibatnya, A terluka di wajah, dada dan perut.

Meski A sudah tersungkur, NU tetap menganiaya korban.

NU berhenti menganiaya A setelah mendengar teriakan dari istrinya.

Warga yang mendengar teriakan S, warga sekitar langsung berkerumun ke lokasi kejadian.

Mengetahui warga datang, NU dengan tenang berjalan kaki memgambil motor dan kabur.

Bahkan sebelum menyalakan sepeda motor, ia memanggil istrinya untuk ikut kembali naik ke boncengan.

Karena ketakutan, S menolak ajakan sang suami dan memilih berlari ke arah kerumunan warga.

Kondisi korban yang bersimbah darah membuat warga tak berani mendekat.

Warga juga mengaku takut pelaku kembali dan menyerang mereka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.

Agus mengatakan, pelaku menuding korban berselingkuh dengan istrinya, S(24).

Baca juga: Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan, Pengakuan Suami yang Emosi karena Korban Cemburuan & Menuduh

Baca juga: Akhir Tragis Bocah 8 Tahun Digantung Pacar Ibu di Pelepah Sawit setelah Disiksa, Petaka Cemburu

“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Agus, pembunuhan itu telah direncanakan. Sebab, pelaku membeli pisau di pasar.

Sampai saat ini, pisau yang digunakan membunuh korban belum ditemukan.

N ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2020) malam tanpa perlawanan di rumahnya.

“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus.

Kasus Lain:

Cemburu kepada Rekan Kerja Berujung Vonis 13 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi (freepik.com/ jcomp)

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Priamos (40).

Priamos terbukti melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.

Vonis dibacakan hakim ketua Paul Marpaung pada persidangan secara virtual, Selasa (22/9/2020).

 

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Paul saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Palembang yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoga (28).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa memenuhi kualifikasi Pasal 338 KUHP, yang tidak mengatur mengenai pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa terdakwa Priamos tersulut emosi karena melihat visual dalam CCTV yang menampilkan istrinya dan korban sedang berduaan di sebuah ruangan kosong.

Adapun pisau yang digunakan terdakwa untuk menusuk korban, dinilai tidak dipersiapkan secara khusus.

Terdakwa dan istrinya serta korban diketahui bekerja di tempat yang sama, yakni Kantor BPKAD Sumsel.

Perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbankum PN Palembang, Daud, menyatakan menerima.

"Sebetulnya 13 tahun itu masih terlalu berat, karena apa yang dilakukan terdakwa itu spontanitas. Dia melihat istrinya dengan korban, lalu terbawa emosi. Sementara si korban juga sudah diingatkan berulang kali," ujar Daud.

Kasus ini terjadi pada 21 April 2020.

Saat itu, terdakwa menusuk korban dengan belasan luka tusuk, hingga korban meninggal dunia di lantai dua Kantor BPKAD Sumsel.

Beberapa jam setelah sempat melarikan diri, Priamos menyerahkan diri ke polisi.

Priamos mengaku perbuatanya itu dipicu rasa cemburu, karena korban menggoda istrinya meski sudah berkali-kali diingatkan. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pria Beli Pisau dan Bunuh Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri, Ini Kronologinya" dan "Cemburu kepada Rekan Kerja Berujung Vonis 13 Tahun Penjara"

dan di Tribunnews Cemburu, Pria Aceh Tega Bunuh Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri, Sempat Tanyakan Ini ke Korban

Sumber: Kompas.com
Tags:
Acehcemburuselingkuhpembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved